MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Upaya penegakan kepatuhan pajak daerah dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Salah satunya “menongkrongi” tujuh resto dan rumah makan yang tidak mau dipasang e-tax untuk memantau langsung pajak yang dilakukan self-assessment.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan indikasi ini ditemukan karena pengelola objek pajak yang dimaksud tidak mau dipasangi e-tax (aplikasi penghitungan pajak berbasis online).
“Lokasi resto ini tidak mau dipasangi e-tax. Alasannya mereka mau melakukan pembayaran secara perhitungan sendiri atau self-assessment,” kata Handi, Minggu (19/6) kemarin.
Menurutnya, petugas pajak melakukan pengawasan langsung dengan melihat sendiri pencatatan manual transaksi penjualan harian objek pajak tersebut. Caranya dengan mengikuti atau memantau transaksi sejak tempat objek pajak/resto buka hingga tutup jam operasionalnya.
Otomatis, lanjut Handi petugas pajak “nongkrong” seharian di resto yang diawasi tersebut.
“Petugas pajak kami minta untuk mengambil gambar atau memfoto bon bill konsumen setiap transaksinya. Karena indikasinya melaporkan kewajiban pajak secara tidak benar. Ini kami lakukan sampai hari ini, 19 Juni,” tegas Handi kemarin.
Ia menjelaskan “penongkrongan” ini dilakukan di objek pajak restoran yang tergolong bandel. Karena sudah menjadi kewajiban seluruh wajib pajak yang membuka usahanya di Kota Malang.
Pajak adalah kontribusi dalam bentuk pajak daerah yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Malang. Ke depan pula, pemasangan e-tax akan dimasifkan sehingga pemantauan pajak bisa lebih akuntabel.
“Kami tongkrongi semua cabang-cabang objek pajak itu, melihat langsung apakah benar hasil perhitungan dia. Bila kurang maka kami akan menetapkan secara office asesment (ditetapkan oleh Bapenda),” pungkas Handi. (ica/aim)