.
Friday, November 8, 2024

OJK Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas aktivitas Judi Online (Judol) di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hingga Oktober 2024, pihaknya telah memblokir sekitar 8.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.

Rekening-rekening tersebut tersebar di berbagai bank dan digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian daring. Sebagai bentuk pembinaan, OJK telah meminta perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk meningkatkan prosedur pemeriksaan mereka melalui mekanisme enhanced due diligence(EDD).

- Advertisement -

“Bank harus memperdalam analisis jika ditemukan nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring,” ungkapnya.

OJK juga mendorong bank untuk melakukan pelaporan jika terjadi transaksi keuangan mencurigakan (TKM) dan mengimplementasikan pembatasan terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi daring. Selain itu, akses untuk membuka rekening baru bagi nasabah yang terlibat juga dapat dibatasi atau dihapus.

Sebagai bagian dari pencegahan, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung di bank untuk memastikan implementasi kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) berjalan efektif. Hal ini bertujuan agar bank dapat lebih mudah mengidentifikasi dan menindak transaksi yang mencurigakan, terutama yang terkait dengan aktivitas judi daring.

“Pemeriksaan on-site di bank kami lakukan untuk memastikan kebijakan APU PPT diterapkan secara konsisten. Ini penting untuk meminimalisasi potensi transaksi mencurigakan, termasuk yang berkaitan dengan judi daring,” tambahnya.

Selain menggandeng bank, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mempersempit ruang gerak platform judi online. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pemberantasan judi daring di Indonesia.

Sementara itu, Kepala OJK Malang, Bigger A. Maghribi, menyatakan hingga saat ini belum ada data spesifik mengenai jumlah rekening yang diblokir di wilayah Malang terkait dengan judi daring. Namun, OJK Malang terus berkomitmen untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi daring dan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memerangi aktivitas ilegal ini.

“Kami terus berupaya memberikan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat tentang dampak negatif judi online, serta melakukan langkah preventif dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” paparnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi daring yang semakin marak di tengah era digital. (adm/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img