LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satu bank di wilayah Malang Raya resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tertanggal 24 Juli 2025, dan diumumkan secara resmi melalui siaran pers OJK Malang, Jumat (25/7) kemarin.
“Pencabutan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Kepala OJK Malang, Farid Faletehan.
Sebelumnya, pada 8 November 2024, BPR Dwicahaya telah ditetapkan berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, cash ratio selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat “Kurang Sehat”.
Kemudian, pada 9 Juli 2025, statusnya naik menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah manajemen dan pemegang saham gagal melakukan langkah-langkah penyehatan, terutama terkait permodalan dan likuiditas.
Berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 42/ADK3/2025, OJK pun mencabut izin usaha BPR tersebut sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Menindaklanjuti pencabutan tersebut, LPS tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi BPR Dwicahaya.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya maksimal selama 90 hari kerja,” ujar Pgs. Sekretaris LPS, Haghia Sophia Lubis.
Dana pembayaran simpanan dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah dapat mengecek status simpanan mereka melalui kantor BPR atau situs resmi LPS setelah pengumuman resmi dilakukan.
Bagi debitur, tetap diwajibkan membayar cicilan atau melunasi pinjaman melalui Tim Likuidasi LPS di kantor BPR Dwicahaya. Sophia juga mengingatkan nasabah agar tidak terprovokasi atau percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus klaim dengan imbalan tertentu.
“Nasabah tetap tenang. Semua simpanan yang memenuhi syarat 3T—Tercatat, Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank—akan dijamin oleh LPS,” pungkasnya. (ica/aim)