.
Thursday, November 21, 2024

OJK Edukasi Perbankan Terkait Hak Lelang Tanggungan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang untuk memberikan pemahaman literasi bagi perbankan terus dilakukan. Salah satunya berkaitan dengan lelang hak tanggungan. Kepala OJK Malang, Biger A. Maghribi menuturkan agenda yang digelar di Aula Gajayana Kantor OJK Malang pada Selasa (23/7) tersebut turut serta menghadirkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang sebagai pematerinya.

“FGD ini kami gelar sebagai bentuk sinergi antara OJK bersama dengan KPKNL serta industri perbankan. Melalui kegiatan ini, harapannya perbankan dapat memiliki pemahaman yang komperhensif terkait dengan proses pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL,” tuturnya.

Acara tersebut turut menghadirkan pimpinan seluruh BPR dan BPRS yang ada di wilayah kerja Malang serta Pimpinan dan perwakilan kantor Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Malang dan bank milik pemerintah daerah.

“Ini juga bentuk sinergi kami dengan KPKNL serta perbankan untuk penyelenggaraan lelang  eksekusi hak tanggungan sehingga mampu mengoptimalkan persiapan untuk proses perairan yang lebih efektif,” imbuhnya.

Turut hadir pula kepala KPKNL Malang Ridho Wahyono yang sekaligus menjadi narasumber dalam acara tersebut. Salah satu materi yang disampaikan yakni terkait dengan objek dan subjek hak tanggungan cara eksekusi atau tanggungan tahapan proses bisnis lelang sampai dengan dokumen persyaratan lelang yang diperlukan.

Pada acara tersebut juga menjadi ajang untuk diseminasi penegakan integritas di lembaga masing-masing baik untuk OJK Malang maupun dari KPKNL Malang. Biger menuturkan bahwasanya OJK sendiri senantiasa komitmen untuk tidak menerima dan menolak keras berbagai bentuk gratifikasi yang ada.

“Insan OJK memiliki komitmen untuk senantiasa tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap dari berbagai pihak manapun. Sehingga kami berharap kepada stakeholder dari OJK khususnya yang ada di Malang diharapkan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari OJK,” paparnya.

Jika ditemukan tindak pelanggaran dari hal tersebut maka masyarakat dapat melaporkannya melalui OJK whistleblowing system. Dari data hasil survei yang dicatat oleh OJK terdapat 40 BPR maupun BPRS yang ada di wilayah kerja kantor Otoritas Jasa Keuangan Malang yang pernah melakukan pendaftaran lelang. (adm/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img