spot_img
Thursday, September 19, 2024
spot_img

OJK Godok Ketentuan Terkait IKNB

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mempersiapkan beberapa hal ketentuan baru terkait dengan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Kepala OJK Malang, Bigger A. Maghribi menjelaskan beberapa waktu ke depan, OJK telah mempersiapkan rancangan peraturan yang berisi beberapa ketentuan baru yang berkaitan dengan IKNB.

“Salah satunya yang sedang kami godok adalah terkait dengan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun sebagai tindak lanjut dari amanah UU P2SK,” ujarnya.

Dilanjutnya, RPOJK ini antara lain mengatur persyaratan pendirian dana pensiun, peraturan dana pensiun, tata kelola dana pensiun, tata kelola investasi dana pensiun, dan pembubaran serta likuidasi dana pensiun, persyaratan pendirian dana pensiun, peraturan dana pensiun, tata kelola dana pensiun, tata kelola investasi dana pensiun, dan pembubaran serta likuidasi dana pensiun.

“Disisi lain, kami juga sedang mempersiapkan RPOJK tentang pembubaran, likuidasi dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengatur tata cara dan mekanisme permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, persyaratan calon anggota tim likuidasi, tanggung jawab pelaksanaan likuidasi, dan penyesuaian teknis pelaksanaan proses likuidasi,” imbuhnya.

Masih terdapat dua rancangan peraturan yang disiapkan oleh OJK, diantaranya seperti Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi sebagai ketentuan teknis POJK 8/POJK.05/2024 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi.

“RSEOJK ini antara lain mengatur jenis dan kriteria produk asuransi yang memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu (file and use) dan produk asuransi yang hanya perlu pelaporan ke OJK setelah dipasarkan oleh perusahaan (use and file), bentuk dan format persetujuan produk asuransi, bentuk dan format pelaporan penyelenggaraan produk asuransi,” paparnya.

Selain itu juga mengatur terkait dengan bentuk dan format pelaporan penghentian produk asuransi, serta tata cara penyampaian persetujuan, pelaporan penyelenggaraan, dan pelaporan penghentian produk asuransi.

Dari sisi keuangan mikro, OJK saat ini tengah mempersiapkan terkait dengan RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro yang antara lain akan mengatur pengelompokan skala usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu, dan perluasan kepemilikan LKM oleh pemerintah daerah provinsi. (adm/aim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img