Saturday, October 18, 2025
spot_img

OJK Imbau Warga Pro Aktif Laporkan Penipuan Keuangan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Satgas PASTI dan Polda Gencarkan Penindakan

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Kepolisian Daerah terus menggencarkan penanganan berbagai kasus penipuan keuangan di sejumlah daerah. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Farid Faletehan, mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap dugaan penipuan yang dialami.

Dalam siaran pers resmi OJK, Rabu (15/10) lalu, disebutkan bahwa Satgas PASTI bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengalami penipuan pada 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp 254 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah panggilan telepon, di mana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini dikenal sebagai rekayasa sosial (social engineering) yang marak digunakan dalam praktik penipuan digital.

-Advertisement- HUT

“Melalui koordinasi yang erat dengan kepolisian, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” tegas Farid.

Berdasarkan hasil penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, para pelaku berupaya mengaburkan jejak transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction). Skema tersebut melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.

Sementara itu, dalam catatan OJK Malang, penipuan menjadi salah satu topik aduan terbesar masyarakat. Dari sekitar 1.700 aduan yang masuk dari wilayah kerja OJK Malang, 16 persen berasal dari Kota Malang dan 14 persen dari Kota Batu, dengan sebagian besar berkaitan dengan iming-iming investasi palsu. Farid menegaskan, masyarakat diminta waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan. “Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya segera,” pungkasnya. (ica/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img