MALANG POSCO MEDIA – MA alias Anam guru honorer paling bejat. Staf pengajar di salah satu SD di Desa Baturetno Kecamatan Singosari Kabupaten Malang ini mencabuli lima anak. Warga Dusun Benel Desa Baturetno Kecamatan Singosari ini sudah diamankan.
Pria 37 tahun ini pandai menutup aksi busuknya. Sehari-harinya ia berperilaku ramah nan santun. Dengan kebaikan palsunya itulah Anam memperdaya anak-anak.
Kejadian ini diungkap tim penasehat hukum korban yang diketuai Anisatul Istiqomah Fadhilah SH. Dirinya menceritakan sekitar November 2022, seorang anak SD di tempat pelaku mengajar nampak murung dan tidak konsentrasi.
Anak perempuan berinisial M yang masih berusia 10 tahun itu kemudian dipanggil salah seorang guru untuk ditanya. Setelah ditenangkan dan diberitahu, akhirnya ia menceritakan aksi bejat Anam.
“Dari guru sekolah tersebut langsung menelusuri informasi dari korban, apakah benar atau tidak. Ternyata dari hasil usaha yang dilakukan ada empat anak lain yang mengaku mendapat perlakuan serupa,” jelasnya.
Perempuan yang akrab disapa Anisa itu menjelaskan, dari lima korban, M, P, F, S dan A masih berusia 10-13 tahun. Bahkan satu di antaranya asat ini baru saja menginjak bangku SMP.
“Jelas mereka ini trauma, sudah tiga hari ini kami mendampingi dan mengajak korban untuk bercerita. Agar tidak ada beban serta trauma yang dialami bisa kami pulihkan. Pelaku ini memiliki modus yang sama, yakni selalu bermain ke rumah para korbannya,” jelas perempuan yang juga menjadi bagian dari kantor hukum Law Firm Hidayat & Co, itu.
Saat di rumah korban, pelaku mengajak korban bermain bahkan ada yang sampai diajak mandi. Pelaku bahkan memanfaatkan anaknya sendiri untuk meyakinkan korban. Tujuannya agar bisa mandi bareng dengan pelaku.
“Saat itu, ada kesempatan baik waktu bermain atau mandi pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Pelaku meminta korban menuruti permintaannya, dan mencoba menyetubuhi korban,” terang Anisa.
Dari hasil visum yang dilakukan, dua dari lima korban yang terdata diketahui selaput daranya telah robek atau pecah. Hal ini menjadi bukti ada upaya pelaku untuk bersetubuh dengan korban.
Kemudian orang tua korban yang diketahui pertama, langsung melaporkan ke Polsek Singosari. Sekitar dua pekan lalu, pelaku diringkus di rumahnya. Saat ini kasusnya sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Malang.
“Informasi yang kami himpun, anak pelaku diduga juga menjadi korban. Sesuai hasil visum, selaput dara putri semata wayangnya juga diketahui telah robek. Saat ini sang istri akan menggugat cerai sang suami yang juga merupakan pelaku,” bebernya.
“Kami diminta keluarga korban untuk mendampingi proses hukumnya, karena ada indikasi keluarga pelaku ini orang kaya yang mengaku bisa bermain dengan hukum,” sambung Anisa.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan saat ini kasus itu sudah memasuki Tahap I. Artinya berkas pelaku telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk diperiksa.
“Benar, sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Saat ini sudah masuk Tahap I, dan kasusnya terus kami dalami,” ujarnya.
Rizky mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan tersebut. Bahkan pelaku yang sudah masuk kategori pedofilia ini, beberapa kali berhubungan badan dengan korban pada beberapa waktu sejak 2019 lalu.
“Jadi modusnya memang pelaku ini mengajak bermain korban. Setelah ada kesempatan, seperti tidak ada orang. Pelaku langsung meminta korban memegang kemaluannya. Setelah itu, korban akan langsung disetubuhi oleh pelaku,” jelas perwira dengan dua balok emas di pundaknya itu.
Anam dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (rex/van)