MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pakan ternak hasil produksi pabrik dicuri. Pelakunya tiga orang pria yang di antaranya merupakan oknum karyawan. Mereka Akhirnya berurusan denga pihak kepolisian lantaran menggelapkan pakan ternak ayam dari dua perusahaan berbeda.
Akibatnya penggelapan itu perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku melakukan penggelapan dan menadah pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan pakan ayam produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk yang dimiliki oleh seorang peternak ayam di Dusun Petungpapak, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir.
Ketiganya yakni Rafi Gunawan, 23 tahun, beralamat Desa Sukoharjo Kecamatan Kepanjen, yakni karyawan kandang ayam, Doni Feri Sandi, 46 tahun, asal Dukuh Mergosingo Desa Jatirejoyoso Kepanjen sebagai penadah. Juga Heri Budianto,44 tahun, asal Desa Mojosari Kepanjen sebagai penadah.
Kapolres Malang melalui Kapolsek Wagir AKP Fajar R menerangkan, Unit Reskrim Polsek Wagir berhasil mengunkap pelaku penggelapan dan penadah pakan ayam tersebut pada Selasa (26/07).
Peternak yang merupakan korban berinisial FW, 31 tahun, warga asli Banyuwangi yang beralamatkan di Perumahan Austin Ville, Rt. 001 Rw. 004, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Diketahui pelaku mengambil pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk seberat 50 Kilogram sebanyak tiga karung dengan harga masing-masing Rp 450 ribu, kemudian tiga sak pakan ayam produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk,” ungkap Fajar Rianu, Rabu (27/7).
Selain itu, kata Fajar, para pelaku juga menggarong enam ekor ayam dengan harga satuannya Rp 50 ribu. Polsek Wagir menerima laporan tersebut dari pemilik pabrik produksi dan ditindaklanjuti.
Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Wagir melakukan penyelidikan ke TKP dan mendapat informasi identitas Pelaku penggelapan pakan ayam Rafi Gunawan beralamatkan di Dusun Blombo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku kemudian ditangkap.
Dari hasil pengembangan kesaksian pelaku petugas kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai penadah Doni Feri Sandi di Dukuh Mergosingo, Jatirejoyoso, Kepanjen, serta Heri Budianto di Dusun Gambiran, Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen.
“Bahwa alasan pelaku melakukan perbuatan penggelapan pakan ayam kepada korban karena pelaku memerlukan uang tambahan yang cukup besar. Penggelapan dan Penadah sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dapat dikenai sanksi pidana hukuman penjara lebih dari empat tahun serta denda,” jelas Fajar.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan Barang Bukti berupa satu karung pakan ayam ras pedaging atau Boiler produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, satu karung pakan ayam ras pedaging produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk dan tiga karung kosong bekas pakan ayam.
“Dengan total kerugian keseluruhan yang dialami mencapai sekitar Rp. 30.450.000,” terangnya.(tyo/jon)