MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dugaan tindakan pencabulan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) kembali mencuat. WD, 18, seorang santriwati mengaku jadi korban tindakan tak senonoh oleh oknum kiai pengasuh salah satu ponpes di Gondanglegi, yang menjadi tempatnya menempuh pendidikan agama.
Tindakan itu sudah puluhan kali terjadi hingga kasusnya telah dilaporkan ke Polres Malang. Kamis (21/12), korban datang ke Mapolres Malang ditemani tim kuasa hukum dan orang tuanya. Kedatangan itu untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan enam bulan lalu, sebelum ada pendampingan dari penasihat hukumnya.
“Laporan korban sudah enam bulan lalu. Sekarang ini menindaklanjuti. Kami sudah diterima dan kepolisian menyampaikan akan melakukan gelar perkara,” ujar Muhammad Tarmizi, tim penasihat hukum WD saat ditemui bersama korban di Mapolres Malang. Ia mengatakan, sejak laporan dulu, keluarga korban belum mengetahui perkembangan kasusnya.
Sebab, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) belum pernah diterima. Tarmizi menerangkan, tindakan pencabulan sang kiai itu diduga sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023. Namun, korban tak berani mengungkap. Ia mengatakan, korban mengaku sudah lebih dari 10 kali menerima perbuatan tak senonoh.
“Modusnya dipeluk dan diraba-raba, sejak awal karena ada kuasa dari kiai dengan tipu muslihat agar korban menuruti kemauan pelaku. Seperti korban yang biasa ikut membantu mengajar santriwati lain, oleh pelaku diminta tidak mengajar namun menemani pelaku. Saat itu pencabulan dilakukan,” tuturnya.
Akibat perbuatan itu, korban diketahui sempat mengalami trauma. Diceritakannya, tekanan psikis yang dialami WD, sempat membuat dirinya berniat mengakhiri hidup dengan cara minum handsanitizer dan dua kali gantung diri. Namun, upaya itu berhasil dicegah dan digagalkan keluarganya.
Tarmizi berujar, kedatangan bersama kuasa hukum diharapkan dapat melengkapi kebutuhan penyidikan. Termasuk melengkapi saksi yang memperkuat dugaan pencabulan, disertai bukti-bukti pendukung. Diantaranya rekaman pengakuan saksi lain mengenai tindakan terduga pelaku.
“Sekarang korban sudah keluar dari ponpes tersebut dan tidak mau mondok. Dia trauma akan ponpes dan sekolah. Kemungkinan, dari terungkapnya kasus ini, ada korban-korban lain. Artinya, bisa saja korban oknum kiai ini lebih dari satu. Kami tunggu perkembangan nanti hasil gelar perkara,” ungkap Tarmizi.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan kasus asusila tersebut dilaporkan sekitar bulan Mei 2023. Saat ini, katanya, perkara ini masih dalam proses penyidikan. “Saat ini tinggal memeriksa saksi ahli, kemudian akan kami rencanakan gelar perkara,” tegasnya.
Dia mengaku sedikit kesulitan mencocokkan jadwal dengan saksi ahli. Dikatakannya, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Baik teman korban hingga pihak ponpes. Namun, untuk saat ini pihaknya belum mengungkap terduga pelaku hingga akan dilakukan gelar perkara. “Kurang lebih sudah ada tujuh orang saksi kita mintai keterangan,” tegas Gandha. (tyo/mar)