Didakwa Tiga Pasal Berlapis di PN Tipikor Surabaya
MALANG POSCO MEDIA – Kasus pemerasan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang dan seorang makelar, mulai dihadapkan meja hijau. Witono alias W, 45 dan Dwi Ari, 35, menjalani sidang dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya (PN Tipikor Surabaya), Rabu (12/7).
Witono warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis dan Dwi Ari warga Desa/Kecamatan Pakisaji, itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Keduanya tersangkut masalah pemerasan, yang berujung diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan, bahwa dua orang ini sudah didakwa dengan tindak pidana korupsi. Keduanya didakwa atas tiga pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup.
“Keduanya didakwa atas perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan Kesatu Pasal 12E atau dakwaan Kedua Pasal 12B atau dakwaan Ketiga Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Eko.
Sebelumnya, Witono yang merupakan pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang itu, diamankan petugas Satreskrim Polresta Malang Kota melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), 20 Februari lalu. Sementara itu, Dwi Ari yang berperan sebagai biro jasa (calo alias makelar), diamankan oleh Kejari Kota Malang karena menawarkan jasa pengurusan tanah kepada korban.
Salah satu yang menjadi korban atas aksi tersebut adalah PT BOS (Bumi Omega Sejahtera). Witono sengaja memerintah aksi pemerasan tersebut, melalui Dwi Ari.
Berawal di Bulan Februari 2023, PT BOS mengurus berkas yang dititipkan kepada seseorang berinisial R. Orang tersebut kemudian meminta tolong kepada seorang berinisial J yang merupakan pegawai honorer Kantor ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN Kabupaten Malang, yang akhirnya meneruskan kepada Dwi.
Total ada enam SHGB yang hendak diurus oleh PT BOS. Untuk pengurusannya, Witono mematok harga senilai Rp 75 juta dan Rp 10 juta untuk ‘uang bensin’ Dwi Ari. Aksi itu kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Dan pihak kepolisian langsung melakukan OTT saat penyerahan uang senilai Rp 40 juta.
“Untuk selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum (PH) kedua terdakwa. Agenda ini dijadwalkan akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya, Rabu (26/7) mendatang,” jelas Eko. (rex/bua)