MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ribut Efendi, 33, warga Jalan Batubara Kota Malang mengaku menjadi korban ancaman oknum anggota Polsekta Lowokwaru saat tiba-tiba disidik sebagai saksi kasus penggelapan, Jumat (1/12) dini hari. Oknum penyidik itu, katanya, mengancam akan menjeratnya sebagai tersangka penggelapan atau penadah.
Didampingi advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH, penasihat hukumnya, Efendi, sapaannya menyebutkan bila kejadian pengancaman di ruang penyidikan reskrim Polsekta Lowokwaru itu membuat dirinya tidak nyaman. “Saya diperiksa dengan penuh tekanan dari malam hari sampai pagi,” terangnya kepada wartawan.
Peristiwa yang dialaminya ini, bermula dari perkenalannya dengan Chusnul Arrosyid, 35, warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, 29 Juli 2023 lalu di rumah Dika, saudaranya. Di sana, Rosyid, panggilan Chusnul Arrosyid mengaku menggadaikan mobil Mitsubishi Pajero, tahun 2019, plat nomor N 99 D.
“Alasannya, pemiliknya butuh uang dan akan dikembalikan satu bulan kemudian. Besoknya, saya menyetujui peminjaman itu dan mentransfer uang Rp 220 juta ke rekening Rosyid. Dia lalu menyerahkan mobil Pajero yang digadaikan itu ke café saya di Jalan Kalpataru beserta dua kunci kontak, STNK dan aplikasi kontrak cicilan BFI,” paparnya.
Efendi pun mengaku menggunakan mobil tersebut. Namun, dua minggu kemudian, tiba-tiba Rosyid menghubunginya lewat telepon. “Katanya, mobil itu jangan dipakai terlebih dulu karena masih terlambat membayar angsuran di BFI. Dia lalu datang lagi ke café saya sambil membawa plat nomor palsu,” lanjutnya.
Namun karena plat nomor palsu itu tidak sesuai peruntukannya untuk Mitsubishi Pajero, dia memilih menaruh mobil ini di garasi hingga dua bulan. Efendi tidak berani memakainya. Tak mau resiko, pemuda berkacamata itu kemudian meminta uangnya untuk dikembalikan beserta bunga yang disepakati sebesar lima persen.
Namun, upayanya malah bertepuk sebelah tangan. Rosyid malah hilang rimbanya. Nomor hapenya tidak dapat dihubungi. Hingga Selasa (31/10), dia dihubungi seseorang bernama Mochammad Dodik alias Ambon, 38, warga Jalan Gadang Kota Malang. “Dia minta mobil itu sambil menunjukkan BPKB,” lanjutnya.
Terang saja, Efendi menolak menyerahkan mobil karena uang miliknya belum dikembalikan oleh Rosyid, sebagai orang yang menggadaikan mobil itu. “Ambon ini juga datang membawa pemiliknya bernama Afifudin, warga Kepanjen. Ngakunya, mobil itu digadaikan ke Ambon sebesar Rp 150 juta. Belakangan, oleh Ambon mobil itu direntalkan ke Rosyid,” paparnya.
Padahal, dalam STNK mobil, tertulis pemiliknya adalah Moch. Ardian Syahril, warga Jalan Sumedang, RT19 RW02 Kelurahan Cepokomulyo, Kepanjen. Ditambahkan Yayan, setelah kliennya menolak memberikan mobil itu, anggota Polsekta Lowokwaru melakukan penyitaan mobil tersebut saat diperbaiki di bengkel cat, kawasan Pakis.
“Dari jejak GPS, hari Jumat (1/12), mobil disita dari bengkel cat dan dibawa ke Polsekta Lowokwaru atas laporan Ambon. Klien kami kemudian mengecek ke BFI dan mendapat informasi bila BPKB mobil juga baru diambil hari itu juga. Ingin mengetahui kondisi mobil yang digadaikan kepadanya ini, klien kami datang ke Mapolsek Lowokwaru,” urainya.
Namun yang terjadi, Efendi malah tiba-tiba diperiksa penyidik hingga pagi hari. “Di dalam ruang itulah, klien kami diancam dan ditakut-takuti oleh oknum penyidik, akan dijadikan tersangka penggelapan atau penadahan. Pemeriksaannya penuh tekanan. Disela pemeriksaan, si oknum juga mengaku akan membantu menyelesaikan masalah ini,” papar dia.
Tentu saja, Efendi, lanjut Yayan menolak proses penyelesaian yang ditawarkan saat itu. “Lha kalau mau diselesaikan tapi uang klien kami tidak kembali, sama juga bohong. Ini kan diduga ada permainan Ambon untuk menarik mobil itu, tanpa mau membayar uang gadai kepada klien kami. Sebab, Rosyid mengaku, uang klien kami sudah diserahkan ke Ambon,” ucapnya.
Saat kemarin mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, mobil Pajero yang sempat disita sebagai barang bukti, tidak terlihat di halaman Mapolsekta Lowokwaru. “Katanya penyidik, dipinjam pakai oleh Afifudin untuk transportasi anaknya yang kuliah di UB. Aneh, perkara belum jelas, barang bukti sudah dipinjam pakai,” tanyanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsekta Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengaku tersangka yang menggelapkan mobil itu belum tertangkap. “Versinya, dia (Efendi) ingin punya mobil mewah. Karena ada yang nawari, dia mau. Kami belum menyatakan dia sebagai tersangka. Hanya kedapatan barang terakhir. Statusnya bukan tersangka penadah. Masih jadi saksi,” katanya singkat. (mar)