MALANG POSCO MEDIA – Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian satu buah perangkat Personal Computer (PC) di Markas PMI Batu. Pelaku RK alias Kipli warga Desa Sumberejo berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Kota Batu yang dipimpin oleh Aiptu Tony Rudianto.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo. Pelaku yang juga merupakan oknum relawan dari PMI itu dijerat dengan Pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Modus pelaku dengan mematikan saklar listrik agar CCTV mati. Kemudian mengambil kunci kantor PMI uang tersimpan di sebelah tempat cuci tangan. Kemudian mengambil satu unit PC All In One Merk HP tipe 22 unch DF 1003D core i3 111564/1TB warna hitam. Dari kejadian ini PMI Kota Batu merugi Rp 7 juta,” terangnya.
Saat tertangkap, hasil curian belum dijual boleh pelaku sehingga petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut di rumah pelaku. Pencurian tersebut dilakukan pada Kamis 20 Juni 2024.
Diungkapkan oleh Kepala Markas PMI Kota Batu, Abdul Mutholib, pencurian itu ia ketahui saat datang ke markas pada pukul 05.10 WIB. Sebelumnya ia sempat curiga karena pintu depan dalam keadaan terbuka dan lampu mati.
“Saya kira ada relawan atau petugas PMI yang lupa untuk mengunci pintu. Namun ternyata kosong tidak ada orang. Mulai curiga dan benar saja waktu melihat ke arah meja resepsionis ternyata komputer sudah tidak ada, ” ujarnya.
Kejadian tersebut langsung ia laporkan ke Polsek Batu pada pukul 05.30 WIB. Pencurian tersebut baru pertama kali terjadi dan menurutnya data yang ada di komputer tesebut sangat penting.
“Ditanya apa ada rekaman CCTV, saat itu kondisi lampu sudah padam. Jadi CCTV juga mati dan pencurian tersebut tidak terekam,” tandasnya. (adm/nug)