MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dugaan korupsi program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Malang masih diselidiki Satreskrim Polres Malang. Kasus tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya DPRD Kabupaten Malang.
Mereka mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP). Pengawasan yang dimaksud adalah kewenangan lebih untuk memeriksa dan mendapati laporan keuangan organisasi perangkat daerah (OPD), untuk mendeteksi dini penyelewengan.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq ditemui Malang Posco Media kemarin. “Tidak perlu pemeriksaan sebenarnya oleh aparat penegak hukum (APH) jika ada pengawasan internal. Seharusnya bisa dilakukan pencegahan dari awal,” ujarnya.
Menurut dia, jika ada dugaan korupsi, inspektorat wajib menindaklanjuti lebih dulu. “Kalau tidak, baru APH yang menangani,” lanjutnya. Zia yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) itu menyayangkan jika memang ada dugaan korupsi. “Semua OPD harus didatangi inspektorat dan dievaluasi,” ungkap dia.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut, selanjutnya pelibatan pengawas internal adalah untuk melakukan audit atas permintaan APH. Ia berharap jangan sampai kasus OPD dipanggil kejaksaan atau kepolisian terus terjadi. Pemanggilan itu akan tidak terjadi manakala pengawasan dilakukan dilakukan dengan baik. (tyo/mar)