MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Jajaran Polres Malang tak henti – hentinya melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredarannya di Kabupaten Malang. Baru – baru ini, pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu ditangkap. Beberapa diantaranya, ditangkap petugas saat ketahuan melakukan transaksi.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik memaparkan, penangkapan dilakukan Jumat (2/9) dan Sabtu (3/9) lalu. “Ada tiga pelaku diamankan dari lokasi berbeda,” ungkap Taufik, kemarin. Kali pertama adalah Subandi, 34, asal Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung. Penangkapannya dilakukan unit Reskrim Polsek Sumberpucung dan Polsek Ngajum,
“Dari hasil penangkapan di rumahnya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,3 gram beserta seperangkat alat hisap milik tersangka,” jelasnya. Saat ini, Subandi bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumberpucung. Di hari yang sama, petugas gabungan Polsek Kalipare dan Polsek Sumberpucung melakukan operasi serupa.
Edi Sukarianto alias Eyek, 42, warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan juga ditangkap. Dia diketahui mengedarkan narkoba di area Kecamatan Sumberpucung hingga perbatasan Kecamatan Kalipare dan Kecamatan Gondanglegi. “Lokasi penangkapan di Jalan Trunojoyo, Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi,” ungkap Taufik.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.45. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang disita satu poket sabu dengan berat satu gram, satu handphone, dan sebungkus rokok. “Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkannya menjadi tersangka setelah bukti kepemilikan sabu dari badannya cukup kuat,” terangnya.
Sabtu (3/9), polisi juga mengaamnkan Sandik, 37, warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Pria itu kedapatan memiliki sabu seberat 0,32 gram dan ditangkap sekitar pukul 17.00 di tepi Jalan Wendit Barat, Dusun Lowoksuruh, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
Dari tangannya, petugas mengamankan sebungkus plastik transparan tertutup lakban hitam berisi sabu miliknya. Dari barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung yakni satu buah handphone, uang tunai Rp 25.000, dan satu unit sepeda motor. “Dia memesan sabu dari penjual melalui handphone, dan diperoleh dengan sistem ranjau,” pungkas Lutfi. (tyo/mar)