Malang Posco Media- Sebanyak 24 gelandangan, pengemis dan pengamen yang kerap beroperasi di wilayah Kota Malang dibawa ke tempat penampungan Kampung Topeng Kota Malang dinihari tadi oleh anggota Satpol PP Kota Malang. Tidak satupun dari mereka melawan atau menolak. Mereka hanya pasrah. Para gepeng ini diamankan petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Malang saat menggelar operasi yustisi dinihari tadi.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibbum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan total yang diamankan ada 34 orang selama operasi Jumat (25/3) tadi malam. Masing-masing 4 anak punk, 12 pengamen dan 18 gelandangan dan pengemis.
“Dari 12 pengamen yang diamankan, dua adalah pengamen badut. Sementara 10 lainnya pengamen dengan alat musik lengkap,” kata Rahmat.
Menurut pria asal Banyuwangi ini mengatakan 10 pengamen tang membawa alat musik lengkap tak ikut dibawa ke tempat penampungan Kampung Topeng, lantaran kendaraan yang dibawa saat operasi tak cukup. Namun demikian mereka yang mengamen membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi lagi (mengamen) di wilayah Kota Malang.
“Jadi yang dibawa ke Kampung Topeng hanya 24. Mereka kebanyakan dari luar Kota Malang, akan mendapatkan assesment dan pembinaan disana,” urai pria yang berdomisili di Kemantren ini.
Sementara itu, Rahmat juga menyebutkan operasi yustisi digelar menjelang datangnya bulan Ramadan. Operasi digelar mulai pukul 20.00, dengan sasaran seluruh sudut jalan di Kota Malang.
“Kami ke Jalan Veteran mendapati dua pengamen badut yang kemudian kami amankan. Diteruskan ke Jalan Sumbersari kami amankan 4 anak punk, dan di wilayah Kasin/Jagalan kami amankan 18 gepeng,” urainya.
Rahmat juga mengatakan karena operasi ini digelar saat masih masa pandemi Covid-19 maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan swab test kepada mereka yang diamankan.
“Semuanya hasilnya negatif. Selanjutnya dinihari tadi, mereka kami bawa ke tempat penampungan Kampung Topeng,” tambahnya.
Dia mengatakan operasi yustisi ini dasarnya adalah Perda no 9 tahun 2013 dan Perda no 2 tahun 2012. Operasi berakhir pukul 01.00 dinihari tadi.(Ira/jon)