MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ratusan kendaraan bermotor, dijaring petugas akibat melanggar aturan lalu lintas pada operasi Satlantas Polresta Malang Kota (Makota) di Jalan Besar Ijen, Minggu (24/7) malam. Karena lokasi itu banyak dikeluhkan masyarakat sekitar, baik akibat knalpot brong dan lainnya.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, penjaringan ini digelar sejak pukul 21.00 hingga 24.00. Waktu tersebut dipilih berdasarkan laporan dan aduan dari masyarakat yang terganggu dengan aksi pengguna jalan di area tersebut.
“Petugas berhasil menindak sebanyak 262 kendaraan, dari julmah tersebut semuanya kami berikan sanksi tilang. Nantinya para pelanggar akan mengikuti sidang tilang untuk mengetahui sanksi yang diterimanya. Jadwalnya akan diselenggarakan dua pekan mendatang,” ujarnya kepada Malang Posco Media, Senin (25/7) kemarin.
Menurutnya, pelanggar lalu lintas ini di dominasi yang tidak menggunakan helm, knalpot brong, serta melawan arus. Ada sebanyak 262 barang bukti yang diamankan oleh petugas.
Untuk rincian barang bukti yang diamankan yakni, 186 STNK, 43 SIM, 32 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Barang bukti ini selanjutnya diamankan di kantor Unit Tilang Satlantas Polresta Malang Kota.
“Untuk barang bukti ini kami sita berdasarakan beberapa kategori. Apabila perilaku pengendara ini yang melanggar, maka SIM kami sita. Sedangkan apabila kendaraannya tidak sesuai standar, maka kami menyita STNK kendaraan. Terakhir apabila tidak membawa keduanya kendaraannya yang kami amankan,” jelasnya.
Agenda ini untuk merespons adanya kerawanan terjadinya kecelakaan akibat perilaku pengguna jalan yang tidak menaati aturan. Karena keselamatan dalam berkendara harus dijaga bersama oleh semua pengguna jalan.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain. Bersama menjaga ketertiban berlalu lintas dengan selalu sabar dalam berkendara,” pungkasnya. (rex/aim)