spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Operasi Pekat Amankan Minol dan Pasangan Kumpul Kebo

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Satu Pasangan Masih Berstatus Mahasiswa

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Petugas gabungan kembali menjaring pelanggar Perda Kota Malang, Sabtu (23/4) malam hingga Minggu (24/4) dini hari. Setidaknya ada temuan berupa 41 Minuman beralkohol (minol) ilegal dan enam pasangan muda mudi bukan suami isteri di kamar kos.

Operasi yang digelar sejak Sabtu (23/4) sekitar pukul 21.00 itu melibatkan unsur Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang dan Denpom V/3 Malang. Rombongan petugas kemudian menyisir ke beberapa lokasi yang dilaporkan beroperasi di luar ketentuan yang telah diatur, berdasarkan SE Wali Kota Malang nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah Tahun 2022.

- Advertisement -

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi, aduan dan laporan dari masyarakat. Dalam informasi tersebut ada beberapa tempat karaoke dan hiburan malam yang tetap buka di Bulan Ramadan dengan tidak mengindahkan aturan yang ada.

“Kami langsung menyasar beberapa titik dari informasi yang ada. Seperti di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Soekarno-Hatta. Tapi saat kami di lokasi tempat tersebut memang sudah tutup,” jelasnya kepada Malang Posco Media, Minggu (24/4).

Sementara itu, petugas sempat menyisir ke Jalan Piranha Atas untuk mencari tempat-tempat berjualan alkohol. Petugas berhasil menemukan satu toko yang menjual berbagai jenis minol golongan B dan C. Total ada sekitar 41 botol yang berhasil disita petugas.

“Saat kami cek toko tersebut tidak memiliki izin menjual minuman tersebut. Sehingga kami menyita semua minol yang ada dan pemilik kami kenakan Tipiring. Sesuai dengan Perda Kota Malang nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ujarnya.

Petugas juga menyasar salah satu tempat berjualan minol di Jalan Soekarno-Hatta. Saat petugas tiba toko tersebut sudah tutup, tetapi saat dicek melalui mesin kasir transaksi terkahir masih baru beberapa saat sebelum kedatangan petugas.

“Untuk tempat tersebut informasinya telah mengantongi izin, cuma belum kami dalami lagi izinnya. Untuk selanjutnya kami akan memanggil pemilik atau pengelola ke Kantor Satpol PP Kota Malang, Senin (25/4) hari ini, untuk klarifikasi. Saat ini toko tersebut kami hentikan operasionalnya sementara selama Bulan Ramadan,” jelasnya.

Setelah dari lokasi tersebut, petugas melanjutkan dengan menyisir ruas jalan di Kota Malang. Dari informasi yang didapatkan petugas, ada satu rumah kos yang dihuni oleh pasangan bukan suami istri.

Kos tersebut terletak di Jalan MT. Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Sesampainya di sana, petugas langsung menuju tempat tersebut.

“Kami mendapati ada enam pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos. Satu pasangan di antaranya merupakan pasangan mahasiswa salah satu kampus ternama di Kota Malang,” beber Rahmat.

Dari pengakuannya ke petugas, sejoli itu sudah tinggal dan hidup bersama di kos tersebut lebih kurang sekitar tiga bulan. Atas perbuatannya para pasangan tersebut di amankan dan diperiksa berdasarkan Perda Kota Malang nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Selain itu petugas juga menjerat dengan Perda Kota Malang nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan usaha pemondokan. “Selanjutnya mereka akan menjalani sidang Tipiring dan dari majelis hakim yang akan memutuskan. Untuk para pelanggar itu terancam dengan hukuman kurungan maksimal tiga bulan dengan denda maksimal 10 juta rupiah. Melalui pemilik kos kami juga meminta agar mereka tinggal terpisah,” tegasnya.

Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) ini akan terus digelar secara berkala. Sesuai dengan kebutuhan, serta berdasarkan adanya informasi, aduan dan laporan dari masyarakat. Terkait hal-hal yang melanggar aturan maupun yang telah meresahkan, dan menimbulkan gangguan kamtibmas di masyarakat. (rex/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img