MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang terus diberantas. Selama 12 hari Operasi Tumpas jajaran Polres Malang mengungkap 42 kasus narkoba dari 47 tersangka. Barang bukti yang disita total senilai Rp 1,6 miliar.
Operasi tersebut dilakukan dari 22 Agustus hingga 2 September 2022. Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengungkapkan, kegiatan operasi tumpas merupakan bentuk komitmen Polres Malang memberantas peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahgunaan narkoba untuk bebas bergerak. Satreskoba siap melakukan penindakan terhadap siapa saja yang terlibat,” katanya kemarin. Kapolres merincikan, dari 42 kasus,sebanyak 37 kasus merupakan peredaran narkoba.
Dua diantaranya penanaman ganja, dan delapan kasus lainnya merupakan tindak pidana penyalahgunaan atau konsumsi. Dari hasil tersebut diuraikannya, total barang bukti sabu yang disita mencapai 1.670 gram atau 1,6 Kilogram beratnya. Sementara ganja mencapai 5.383 gram, 142 pohon, 248 ranting dan 90 bibit ganja siap tanam.
Sedangkan barang bukti berupa pil koplo dobel L (LL) mencapai 2.979 butir. “Satu kasus dari satu orang tersangka terbesar didapati hingga 1,3 kg sabu,” terang Ferli. Perwira dengan dua melati di pundaknya itu menyebut, pihaknya terus melakukan pengembangan. Terutama jaringan yang dimungkinkan terlibat dari puluhan tersangka yang telah diamankan.
KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Iptu Umarji menambahkan, jumlah kasus dalam Operasi Tumpas tahun 2022 ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 55 kasus. Namun, kualitas kasus meningkat tinggi. Tahun lalu hanya 27,3 gram untuk kasus jenis sabu. (tyo/mar)