spot_img
Friday, July 18, 2025
spot_img

Operasi WiraWaspada, Imigrasi Malang Amankan 7 WNA Penyalahgunaan Izin Tinggal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berhasil mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi WiraWaspada yang dilaksanakan pada 15-16 Juli. Tujuh WNA ini terdiri dari enam WNA asal Yaman dan satu WNA asal Pakistan. Mereka diduga melanggar peraturan Keimigrasian Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Th 2011 tentang Keimigrasian yang dimana telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Wijanarko menjelaskan, tujuh WNA tersebut diamankan di dua tempat berbeda. Enam orang di Jl Basuki Rahmat 2B No 861 yang merupakan satu keluarga berkebangsaan Yaman, serta satu orang di Jl Basuki Rahmat Gang 2A No 889 yang berkebangsaan Pakistan.

“Selasa 15 Juli 2025, petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan orang asing di Jl. Basuki Rahmat 2B No 861. Petugas sebelumnya telah melakukan pengamatan selama beberapa waktu guna pengumpulan bahan dan keterangan atas target operasi,” ujarnya.

Lebih rinci, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Suyitno menjelaskan kronologi pengamanan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan dokumen yang dilakukan, terdapat enam WN Yaman yang tinggal di lokasi yakni ayah dan ibu serta empat orang anaknya.

Malang Posco Media

“Dalam rangka pendalaman atas keberadaan dan kegiatan enam WN Yaman tersebut maka selanjutnya petugas memanggil ke-6 WN Yaman tersebut pada keesokan harinya untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Pada hari yang sama, Selasa, 15 Juli 2025, pukul 14.30 WIB petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing asal Pakistan yang bertempat tinggal di Jl Basuki Rahmat Gang 2A No 889.

“Petugas melakukan pengecekan dokumen serta berkomunikasi dengan yang bersangkutan dan istri sirinya. Didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan adalah seorang WN Pakistan berinisial S. Yang bersangkutan telah tinggal di Alamat tersebut sejak sekira bulan Januari 2025. Pukul 16.00 WIB petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, enam WN Yaman tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dan penyatuan keluarga dengan penjamin PT PJT yang berkedudukan di Kota Jakarta Utara. Tidak ditemukan aktivitas usaha dari perusahaan tersebut. Perusahan diduga fiktif. Alamat yang terdaftar juga tidak terdapat perusahaan tersebut.

Adapun alasan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dalam rangka investasi dan penyatuan keluarga adalah agar dapat tinggal di Indonesia dalam periode yang panjang.

Sedangkan satu WN Pakistan tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dengan penjamin perusahaan AIT yang berkedudukan di Tangerang, Banten. Aktvitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia tidak berkaitan dengan usaha yang telah didaftarkan. Tidak ada kegiatan ekonomi dari perusahaan AIT. Dugaannya bahwa penjamin yang bersangkutan adalah perusahaan fiktif.

“Adapun alasan yang bersangkutan memilih untuk menggunakan izin tinggal dalam rangka investasi di Indonesia adalah karena adanya kemudahan memperoleh izin tinggal dalam penanaman modal asing,” imbuhnya.

Tim secara maraton melaksanakan permintaan keterangan kepada seluruh WNA yang terlibat. Dalam rangka pemeriksaan, ke-7 WNA tersebut dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Selanjutnya Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian akan memeriksa kembali ke-7 WNA tersebut untuk pengembangan dan sebagai bahan pengambilan keputusan terhadap tindakan selanjutnya. (*/nda)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img