spot_img
Tuesday, July 22, 2025
spot_img

Operasi WiraWaspada; Imigrasi Malang Amankan Tujuh Warga Negara Asing

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi WiraWaspada yang digelar selama dua hari, 15-16 Juli 2025. Tujuh WNA tersebut terdiri atas enam warga asal Yaman dan satu warga asal Pakistan, yang diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Wijanarko menjelaskan, enam WNA asal Yaman diamankan di Jalan Basuki Rahmat 2B No. 861, sedangkan satu WNA asal Pakistan diamankan di Jalan Basuki Rahmat Gang 2A No. 889. Mereka diduga melanggar peraturan Keimigrasian Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Th 2011 tentang Keimigrasian yang dimana telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

“Pengawasan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah sebelumnya dilakukan pemantauan terhadap target. Seluruh WNA kemudian diamankan dan dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (18/7) kemarin.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, merinci bahwa enam WNA asal Yaman yang diamankan terdiri dari satu keluarga: ayah, ibu, dan empat anak. Mereka mengaku sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan investasi dan penyatuan keluarga, dengan penjamin perusahaan PT PJT yang beralamat di Jakarta Utara.

“Namun setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan aktivitas usaha dari perusahaan tersebut. Bahkan, alamat yang tercantum tidak menunjukkan keberadaan perusahaan. Diduga perusahaan tersebut fiktif,” ungkapnya.

Sementara itu, satu WNA asal Pakistan berinisial S diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Ia diketahui tinggal bersama istri sirinya sejak Januari 2025 di alamat tersebut. S mengaku memegang ITAS untuk keperluan investasi dengan penjamin PT AIT yang berkedudukan di Tangerang, Banten.

“Namun aktivitas yang bersangkutan selama di Indonesia tidak terkait dengan usaha yang didaftarkan. Tidak ditemukan kegiatan ekonomi dari perusahaan tersebut. Diduga, perusahaan penjamin juga fiktif,” terang Suyitno.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa para WNA ini menggunakan modus ITAS sebagai investor untuk bisa tinggal dalam jangka panjang di Indonesia, memanfaatkan kemudahan izin tinggal dalam skema penanaman modal asing.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman kasus. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar pengambilan tindakan administratif keimigrasian berikutnya. (nda)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img