spot_img
Sunday, May 5, 2024
spot_img

Oplos Pertalite Jadi Premium, Warga Blitar Diringkus Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru


Malang Posco Media – ES (54) yang merupakan warga Binangun, Blitar diringkus polisi. Penyebabnya, dia mengedarkan BBM oplosan. Mengoplos pertalite menjadi premium.

Sejumlah barang bukti (BB) pun berhasil diamankan oleh polisi. Di antaranya, satu unit mobil Toyota Kijang, 46 jerigen berisi pertalite dengan kapasitas 35 liter, 4 gentong plastik serta 9 bungkus pewarna BBM dan sebagainya.

“Kami amankan seorang warga Kecamatan Binangun atas tindak pidana pemalsuan BBM jenis pertalite ke premium,” ujar Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom seperti dilansir detikJatim, Selasa (30/8).

Adhitya menyebut pengungkapan pemalsuan BBM ini usai pengembangan dari laporan masyarakat. Modus operandi pelaku, kata Adhitya, memalsukan BBM dengan jenis premium karena banyak diminati warga lokal.

“Pelaku membeli pertalite menggunakan mobil kijang. Kemudian BBM itu diletakkan di beberapa gentong atau wadah plastik. Setelah itu diberikan bahan pelarut dan ditunggu hingga mengendap,” terangnya.

Aksi oplos BBM dari pertalite ke premium itu dilakukan oleh pelaku sejak setahun terakhir. Pelaku memanfaatkan peluang warga Kecamatan Binangun yang masih meminati BBM jenis premium dibandingkan dengan BBM jenis pertalite.

Meskipun harga BBM jenis premium dijual lebih tinggi daripada pertalite. Yakni sekitar Rp 12 ribu per liter. Sedangkan untuk pertalite umumnya dijual dengan harga Rp 10 per liter.

“Di sana (Kecamatan Binangun) warga tetap pilih beli yang premium meskipun harganya mahal daripada pertalite,” terangnya.

Sementara itu, ES alias Nano berdalih baru melakukan perbuatannya satu bulan terakhir. Nano mengaku, belajar mengoplos BBM dari video YouTube. Kemudian dipraktikkan untuk mendapatkan untung.

“Belajar dari YouTube, baru sebulan kemarin. Kalau obatnya beli online. Belanja pertalitenya di pesisir pantai, yang untuk nelayan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, Nano akan dikenai pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak Bumi dan Gas. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 60 milyar. (iwd/iwd/dtc/mg2/lin)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img