.
Sunday, December 15, 2024

Penyebab Malang Plasa Ludes Terbakar

Overheat Kabel di Bioskop

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Akumulasi panas (overheat) dari dalam kabel menjadi penyebab kemunculan api yang menghanguskan hampir 100 persen bangunan Malang Plasa. Hal tersebut terungkap usai dibacakannya hasil uji arsenik oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, Selasa (16/5) siang.

Hasil tersebut dibacakan langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Pihaknya membacakan hasil uji laboratorium terkait arsenik, menggunakan Gas Chromatography-Mass Spectrometer (GC-MS). “Dari hasil pengujian yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jatim menyatakan, bahwa api berasal dari gedung bioskop di lantai 3 Malang Plasa,” ujarnya.

Pengujian itu dilakukan terhadap barang bukti yang sudah diamankan. Yakni satu kantong abu arang dan dua kantong kabel 2×2,5 milimeter, yang hangus terbakar. Pria yang akrab disapa Buher itu mengatakan, bahwa dari hasil uji arsenik tidak ditemukan adanya bahan hidrokarbon penyebab kebakaran. Sehingga dapat dipastikan bahwa api ini berasal dari dalam kabel, yang mengalami kebocoran arus.

“Hal itu membuat kondisi panas yang terakumulasi, dan menyebabkan kabel terputus dan korslet. Kemudian hal itu yang menimbulkan api, yang kemudian membakar bahan mudah terbakar lain yang ada di area bioskop,” ungkapnya.

Namun, belum ada kepastian unsur penyebab terjadi akumulasi panas (overheat) pada kabel tersebut. “Jadi apakah memang instalasi listrik yang sudah lama dan perlu diganti, atau seperti apa. Kalau bangunan sendiri diketahui masih bisa bertahan hingga 25 sampai 30 tahun lagi,” jelas mantan Kapolres Batu itu.

Buher mengatakan, bahwa pemeliharaan instalasi listrik dilakukan sudah cukup lama. Sehingga ini perlu didalami, khususnya terkait kondisi instalasi listrik yang berujung korslet dan menjadi penyebab utama kebakaran.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto menyebutkan bahwa hasil Labfor ini bukan final. Melainkan menjadi bahan pertimbangan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Jadi ini domainnya Labfor. Nanti kami akan mendengarkan penjelasan langsung dari Labfor, terkait apakah ada unsur tindak pidana yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Pihaknya tidak bisa memastikan apakah kejadian tersebut memenuhi unsur pidana. “Namun, tidak menutup kemungkinan juga bisa masuk unsur kesengajaan atau kelalaian. Apakah nanti kami akan memanggil saksi kembali atau seperti apa,” tambahnya.

Bayu menjelaskan bahwa hasil ini masih bisa terus berkembang. “Bisa jadi memenuhi unsur pidana, bisa juga tidak memenuhi. Unsur pidana juga ada berbagai kemungkinan, apakah tindak pidana kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran,” lanjut mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu.

Ia juga menjelaskan, sampai saat ini sudah ada sebanyak sembilan orang saksi yang diperiksa. Satu orang kepala keamanan, tiga orang petugas keamanan, satu orang teknisi, dua orang petugas kebersihan, satu orang pengelola bioskop dan direktur Malang Plasa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyebutkan bahwa pihak pengamanan sudah mengecek seluruh area sehari sebelum kejadian. Dan teknisi juga sudah memastikan instalasi listrik padam, setelah tayangan terakhir pukul 23.30.

“Untuk titik awal kebakaran ini, dari hasil Labfor menunjukkan di bagian depan area Studio 1 Gedung Bioskop Mandala 21 di Malang Plasa. Hasil ini saat ini masih kami dalami, dan kami masih terus berkomunikasi dengan Labfor, terkait tindak lanjut atas kejadian tersebut,” tandansya.

Sementara keputusan Mal Sarinah sebagai tempat relokasi ratusan tenant korban kebakaran Malang Plasa dipastikan segera diteken kedua belah pihak. Ini ditegaskan Kuasa Hukum Manajemen Malang Plasa Solehoddin kemarin saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Selasa (16/5). “Sabar, sudah hampir finish (selesai, red),” tegas Solehudin.

Dijelaskannya, menurut informasi yang didapatnya jajaran Direksi Mal Sarinah memang masih membutuhkan waktu untuk memastikan prosedur-prosedur administrasi untuk mewujudkan rencana relokasi tersebut. Dikarenakan Mal Sarinah merupakan aset negara karena berbentuk BUMN. Maka ada beberapa prosedur administrasi dan internal secara direksi yang diproses.

Soleh, panggilan akrabnya, juga menegaskan hingga kemarin, kebijakan Manajemen Malang Plasa tentang menanggung biaya sewa di tempat relokasi tetap pada kebijakan awal. Yakni hanya menanggung satu bulan biaya sewa saja.

Sementara itu Store Manager Mal Sarinah Malang Agus Sunaryo tetap menegaskan pihaknya belum bisa memberikan keputusan resmi. Jika nantinya sudah diputuskan direksi, secara resmi akan diinformasikan.(rex/ica/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img