.
spot_img
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

P-APBD 2023, DPRD Beri 6 Catatan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- DPRD Kota Batu berikan enam catatan dalam persetujuan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman.

“Dari persetujuan P-APBD 2023 kemarin, DPRD memberikan enam catatan. Pertama dengan adanya kenaikan PAD Rp 1,5 miliar harus bisa direaliasikan dalam sisa waktu tiga bulan ke depan,” ujar Nurochman kepada Malang Posco Media, Selasa (26/9) kemarin.

- Advertisement -

Kedua, legislatif juga merekomendasikan baik disaat Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan dan dilanjutkan Pembahasan P-APBD Kota Batu Tahun 2023. Dengan sisa waktu lebih kurang 3 bulan ke depan, untuk retribusi Parkir Tepi Jalan Umum agar ada upaya untuk dilakukan lelang pada pihak ketiga.

“Dengan dilakukan lelang pada pihak ketiga, kami harapkan pendapatan di sektor Retribusi Parkir Tepi Jalan umum ini terintegrasi dengan update data pemasukkan Retribusi yang real dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Cak Nur sapaan akrabnya.

Selanjutnya Badan Anggaran DPRD merespon Positif, dengan ajuan semula dari eksekutif yang menaikkan 1 persen dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk mengatasi masalah persampahan yang ada di Kota Batu. Namun Badan Anggaran DPRD Kota Batu menyepakati menjadi 2 persen untuk Penanganan Persampahan yang ada di Desa/Kelurahan dari Anggaran Dana Desa. “Untuk selanjutnya pedoman teknis pemberian anggaran dan pelaksanan juga dipersiapkan, sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan dan dapat terealisasi secepatnya. Sehingga penerapan pola baru pilah sampah dan penanganan di tingkat desa/kelurahan bisa terselesaikan,” bebernya.

Terkait Kegiatan DPRD Cup, dalam rangka pelaksanaan kegiatan HUT Kota Batu, agar agenda tersebut dimasukkan ke dalam rangkaian agenda yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota setiap tahunnya. Termasuk pada sisi anggaran bisa dicarikan pos anggaran dan harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kelima, terkait adanya kebijakan yang berkaitan dengan pengalihan beban urusan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Desa dan Kelurahan di Kota Batu tentunya juga perlu dipikirkan secara komprehensif pada aspek anggaran, kelembagaan dan organisasinya.

“Pasalnya secara tidak langsung DLH akan berkurang beban kerjanya. Ini semestinya juga perlu dilakukan evaluasi oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Batu dengan mempedomani aturan yang ada. Antara lain Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan,” urainya.

Evaluasi, lanjut dia, bertujuan agar sesuai dan mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran. Kemudian perlu dipikirkan terkait penataan pegawai yang dulu melaksanakan urusan persampahan ini, mengingat pengelolaan sampah ini dilakukan di masing masing Desa dan Kelurahan.

Maka untuk lebih tepatnya SDM yang ada saat ini bisa dialihkan penempatannya dan dialih tugaskan pada Desa dan Kelurahan tersebut. Terkait dengan persampahan yang ada di kantor-kantor Pemerintahan ini juga perlu diatur oleh dinas terkait karena merupakan bagian dari Pemerintah Kota Batu.

“Serta perlu dilakukan kajian-kajian terhadap permasalahan sampah sehingga bisa memunculkan solusi solusi jangka panjang dan tidak merugikan berbagai pihak,” harapnya.

Terakhir, terkait dengan Pokok-pokok Pikiran DPRD, sebagai usulan yang diajukan setiap pengajuan sudah dilalui dengan mekanisme dan keputusan dalam pembahasan. DPRD berharap bisa terealisasi dengan baik dan mengena pada masyarakat yang membutuhkan.

“Untuk itu, kami harap pada Dinas Pemangku Usulan Pokok- pokok pikiran ini benar-benarsudah komitment dapat menjalankan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (eri/udi)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img