MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Maraknya kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal menjadi permasalahan rumit hingga kini kasih menjadi fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dampak negatif yang terjadi di masyarakat mengharuskan OJK untuk dapat mengantisipasi hal itu. Salah satunya adalah dengan legalitas pinjaman online atau dikenal juga dengan Peer-to-peer (P2P) Lending yang lebih aman.
Salah satu perusahaan yang telah mendapatkan izin dan diawasi OJK diantaranya Komunal. Business Development Manager Komunal, Natanael Edwin Suprapto menjelaskan tidak jauh berbeda dengan pinjaman online pada umumnya, lebih menekankan pada pencairan dana yang cepat dan mudah.
“Syaratnya juga cukup mudah, cukup menyediakan tiga data, mulai dari data keuangan, data legalitas diri serta data pendukungnya lainnya, ” jelas Natanael Edwin Suprapto dalam Outing Class OJK yang digelar di Surabaya kemarin.
Komunal sendiri menurutnya merupakan perusahaan P2P Lending dibawah pengawasan dan izin OJK yang berasal dari Kota Surabaya. Merupakan penyelenggara jasa keuangan untuk mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik.
“Kami memberikan kemudahan kepada kreditur untuk bertemu dengan debitur dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dana dengan mudah,” ungkapnya.
Sasarannya pun cukup bermacam-macam, mulai dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan dana. Namun juga tak sedikit peminjam datang dari perusahaan-perusahaan yang sudah mapan.
“Hampir semua lini, tapi memang pinjaman diberikan untuk produktivitas, seperti dana awal atau untuk keperluan usaha lainnya. Kebanyakan memilih karena kemudahan dalam memperoleh dana sekaligus pencairan dananya yang tidak memakan waktu lama, ” tuturnya.
Komunal juga turut menggandeng Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang berada di berbagai daerah di Indonesia. Ini dilakukan untuk mempermudah baik bagi perusahaan maupun perorangan, diantaranya melalui deposito.
“Kami juga ada Deposito BPR by Komunal untuk mempermudah bagi perseorangan yang memiliki dana berlebih untuk dapat menabungkan dana yang dimilikinya dengan keuntungan yang menggiurkan, salah satunya bunga yang cukup tinggi mencapai 6,75 persen” tandanya.
Nasabah tidak perlu khawatir karena semuanya telah dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpenan (LPS) hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. (adm/aim)