spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

PA Malang Eksekusi Villa Sengketa di Oro-Oro Ombo

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pengadilan Agama (PA) Malang melakukan eksekusi rumah dan bangunan villa yang ada di Jalan Kenanga RT 2 RW 6, Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, Selasa (28/6). Eksekusi rumah dikarenakan tanah waris seluas 8.730 meter persegi menjadi rebutan antara saudara kandung (ahli waris) dan anak angkat.

Diketahui bahwa di atas tanah sengketa berdiri bangunan rumah dan homestay sejak waktu 2 tahun merupakan milik Muhammad Sidik (alm). Tanah dan rumah itu ditempati sejak 1980-an hingga meninggal.

- Advertisement -

Kemudian rumah tersebut ditinggali oleh anak angkatnya bernama Wardi’i bin Thalib. Sejak alm Muhammad Sidik meninggal, Wardi’i merasa punya kuasa atas tanah dan bangunan. Sehingga dirinya sama sekali tidak ingin berbagi dengan para ahli waris yang berstatus sebagai saudara kandung.

Dari permasalahan itulah akhirnya terjadi konflik. Hingga akhirnya perkara ini terjadi gugatan oleh saudara kandung alm Muhammad Sidik di Pengadilan Negeri Agama Malang pada 2019.

Bahkan juga dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak yang bersengketa tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa ahli waris yang sah adalah Wuriati dan Sumiatin selaku saudara kandung.

”Kronologisnya tergugat mengajukan upaya hukum banding hingga PK sejak diputus di tingkat pertama, namun ditolak. Meskipun mediasi sudah ditempuh berkali-kali dan sejak lama, tapi tidak ada solusi. Pada akhirnya, penggugat mengajukan eksekusi,” ujar Panitera PA Malang Chafidz Chaifudin pada Malang Posco Media.

Ia menerangkan bahwa kasus sengketa waris sudah jadi perkara lama. Secara hukum waris maupun hukum positif sudah jelas bahwa ahli waris yang sah adalah saudara kandung. Sehingga jika yang dimaksud adalah anak angkat, maka dia bukanlah ahli waris utama.

”Anak angkat secara hukum biasanya hanya dapat wasiat wajibah. Tapi tidak masuk ahli waris. Wasiat wajibah itu baik diucapkan maupun tidak, dia tetap dapat (sepertiga bagian,red),” terangnya.

Sementara itu, Suwito S.H M.H, selaku Kuasa Hukum penggugat menjelaskan bahwa sebelum dibawah ke meja hijau, upaya mediasi sudah dilakukan penggugat sejak lama. Namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya dibawa ke meja hijau.

”Karena tidak mau diajak berbagi atau tergugat ingin menguasai seluruhnya. Pada akhirnya perkara ini dilaporkan ke PA Malang pada 2019. Proses hukum berjalan selama 3 tahun dan akhirnya dimenangkan oleh ahli waris kandung yang sah,” tegasnya.

Disampaikan Suwito bahwa putusan MA ditindaklanjuti dengan eksekusi riil sesuai surat putusan PA Malang Nomor 0451/Pdt.G/2019/PA.Mlg. Ia juga menegaskan jika perkara ini menjadi peringatan bahwa status ahli waris di mata hukum positif Indonesia sudah diatur.

”Ini jadi pembelajaran sebagai anak angkat untuk berbaik-baik dengan saudara-saudaranya. Karena kalau terjadi sengketa nanti kasihan. Apalagi secara jelas dalam hukum positif Indonesia sudah mengatur hal itu,” pungkasnya. (eri)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img