.
Saturday, December 14, 2024

Pabrik Narkoba di Malang Terbesar di Indonesia

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Dikendalikan WNA, Sehari Bisa Produksi 4.000 Ekstasi dan Xanax, Penggerebekan Selamatkan 5.350.000 Jiwa dan Anggaran  Rehab Rp 7,632 Triliun

MALANG POSCO MEDIA– Fakta mengerikan tentang pabrik narkoba di Jalan Bukti Barisan Kota Malang dibeber Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Dinyatakan sebagai pabrik narkoba terbesar di Indonesia. Itu berdasarkan kapasitas produksi sesuai ungkap kasus yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.

Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap laboratorium terselubung (clandestine laboratory) terbesar di Indonesia ini  memiliki dua fungsi. Yakni laboratorium sekaligus pabrik. Bisa memproduksi lebih dari 1,2 juta ton tembakau sintetis (sinte) hanya dalam dua bulan.

Tidak hanya itu, pabrik tersebut diketahui mampu memproduksi Narkoba jenis ekstasi sebanyak 4.000 biji dalam sehari. Selain itu, juga dalam jumlah yang sama bisa memproduksi obat berbahaya Xanax.

Itu semua diungkap dalam konferensi pers, Rabu (3/7) sore di TKP kemarin sore.  Jenderal polisi bintang tiga itu yang memimpin konferensi pers.  Ia didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

Sebelumnya diberitakan Malang Posco Media, Mabes Polri menggerebek rumah di Jalan Bukit Barisan No 2 Kota Malang, Selasa (2/7). Polisi mengamankan lima orang pria asal Bekasi. Mereka semua sudah dijadikan tersangka dan ditahan kepolisian. Yakni  FPAW alias FP 23 tahun, MDA alias DA 24 tahun, ARA alias AR  21 tahun, YCN alias YC 23 tahun dan SS 28 tahun. 

Lebih lanjut Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte, yang terungkap di kawasan Kalibata Jakarta, 29 Juni lalu. Saat itu, barang bukti yang berhasil ditemukan yakni sinte seberat 23 kg.

“Setelah dilakukan profiling dan pengembangan, distribusi ini mengarah pada barang yang terindikasi dari sebuah pabrik yang ada di Malang Jawa Timur,” ungkap Komjen Wahyu.

Penelusuran sampai pada titik yang mengarah pada rumah tersebut. Namun, di rumah yang tertera tulisan Mitra Ganesha sebagai Event Organizer (EO), sempat membuat ragu petugas melakukan penggerebekan.

“Kami juga mengungkapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota, yang cukup banyak membantu proses penyelidikan dan pengintaian. Kami berhasil mengungkap clandestine lab yang memproduksi sinte, ekstasi dan xanax, ini,” jelasnya.

Ia mengatakan ada delapan tersangka yang diamankan dari rangkaian kasus tersebut. Tiga tersangka yang diamankan saat penindakan di Kalibata Jakarta, sementara lima tersangka lain merupakan produsen di pabrik narkoba di Malang.

“Lima tersangka yang meracik ini pertama adalah YC, 23 tahun berperan sebagai peracik produk jadi. Ia dibantu untuk menyiapkan bahan produksi oleh FP, 21 tahun, DA, 24 tahun, AR, 21 tahun dan SS, 28 tahun, yang semuanya berasal dari Bekasi Jawa Barat,” beber Wahyu.

Sementara itu, tiga tersangka lain berperan sebagai distributor RR, 23 tahun, IR, 25 tahun dan HA, 21 tahun, yang terlebih dulu diamankan di kawasan Kalibata Jakarta. Mereka memasarkan barang haram itu menggunakan media sosial dan e-commerce, menggunakan nama barang samaran.

Proses pembuatan barang-barang tersebut, dikendalikan secara jarak jauh menggunakan video conference. Diduga mereka dikendalikan dalam proses produksi oleh seorang Warga Negara Asing (WNA).

“Pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal, karena mereka dikendalikan melalui siaran video namun tak tampak wajah. Mereka berkomunikasi hanya via suara, untuk memandu proses produksi,” ucapnya.

Saat Malang Posco Media masuk ke area pabrik tersebut, terlihat para pelaku ini mengalihfungsikan beberapa ruangan. Dinding ruangan dilapisi aluminium foil yang cukup tebal. Selain berfungsi untuk meredam suara produksi, juga untuk mengontrol suhu ruangan.

Kemudian di ruangan tersebut yang berada tepat di sisi ruang tamu, juga terdapat beberapa alat produksi yang cukup modern. Seperti alat pencampur bahan, yang berukuran sedang, oven dengan pengatur suhu, hingga mesin pencetak otomatis.

Dari area produksi sendiri masih tercium bau sisa produksi dari bahan kimia yang digunakan. Baunya memang cukup tajam. Kondisi ruangan juga cukup dingin, dan dilengkapi televisi  besar dengan kamera webcam, sebagai sarana video conference.

Alat dan bahan tersebut seluruhnya telah diamankan oleh petugas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. Diperkirakan nilai keseluruhan alat dan bahan yang ada di pabrik tersebut mencapai Rp 143 miliar.

“Kami berhasil menyelamatkan sebanyak 5.350.000 jiwa dari pengaruh narkoba dari hasil pengungkapan ini. Mereka   selalui inovatif dan terus berusaha terhindar dari kecurigaan petugas, namun kami akan terus melakukan pendalaman ini yang terus kami kejar,” lanjut Komjen Wahyu.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami latar belakang pemilihan Malang, sebagai lokasi produksi. Selain itu, memang tingkat kerawanan di Kota Malang cukup tinggi, karena banyak pendatang dari kalangan pelajar dan pemuda.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa Kota Malang ini banyak sekali kampus. Tentu banyak sekali mahasiswa yang berasal dari luar kota. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, kami melakukan upaya penindakan namun juga melakukan pemahaman atau edukasi di  masyarakat. Sehingga hulunya ini kami putus, namun permintaan ini juga kami tekan lewat edukasi dan sosialisasi,” terang Kabareskrim.

Pengungkapan ini adalah komitmen Polri untuk terus melaksanakan pemberantasan Narkoba. Pasalnya, saat ini seluruh pihak berupaya untuk menyelamatkan generasi muda, dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto turut mengajak warga Kota Malang khususnya dan warga Jawa Timur menjaga suasana kondusif di Jatim. Ia berharap agar peredaran narkoba yang terjadi kali ini tidak akan ditemukan kembali, namun apabila ada maka akan ditindak sangat tegas dan diungkapkan kepada masyarakat.

“Saya di sini turut berpesan kepada seluruh warga masyarakat di Jawa Timur ini, mari bersama-sama menjaga Jatim dari bahaya narkoba, saling nengingatkan dan memahami risiko dan bahaya dari Narkoba,” ungkapnya. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kejadian tersebut. Mereka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal hukuman mati. (rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img