spot_img
Thursday, May 9, 2024
spot_img

Padepokan Kosgoro 1957 Desak DPR Bahas Wacana Penundaan Pemilu 2024

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media-Padepokan Kosgoro 1957 mendesak agar DPR segara membahas wacana penundaan pemilu tahun 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai tahun 2027.Dengan demikian, ada kepastian hukum.
Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 1957 Ir.H.Ridwan Hisjam kepada Malang Posco Media,Minggu (6/3). Tatok,sapaan akrabnya,menyatakan agar isu ini tidak meluas dan menjadi bias, DPR harus segera melakukan pembahasan, apakah diterima atau ditolak.
“Saya minta ini agar segara dibahas di DPR. Apakah bisa diperpanjang atau ditolak. Perpanjangan masa jabatan Presiden apabila ada dasar hukumnya (Undang Undang,red) maka itu adalah konstitusional,” lanjutnya.
Politisi senior yang juga anggota Komisi VII DPR ini juga meminta elite politik atau masyarakat tidak langsung menilai bahwa wacana penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. “Inskonstitusional itu apabila tidak ada dasar hukumnya. Tapi kalau DPR sepakat dibuat UU-nya maka, itu konstitusional,” urainya.


Lagi pula,kata Tatok, hal itu baru usulan atau wacana. Maka tidak ada yang dianggap melanggar aturan karena bagian dari kebebasan demokrasi. “Kalau diundur itu tidak merubah masa jabatan tetap masa jabatan tahun 2019-2024.Ini hanya memperpanjang jabatan, maka itu tidak perlu amandemen cukup buat UU,” ujarnya.
Mengapa demikian? Karena,menurut Tatok, penundaan pemilu itu tidak ada pemilihan presiden, sehingga tidak melanggar UUD. “Selain UU, sebagai payung hukumnya bisa Presiden menggeluarkan Perppu,” tuturnya.
Usulan penundaan Pemilu dianggap wajar karena masih dalam pandemi. “Karena ini baru usulan maka saya sarankan agar segera dibahas. Jangan baru usulan sudah dianggap inkonstitusional. Ini kan negara demokratis. Makanya usulan itu biar dibahas di DPR apakah usulan itu diterima atau ditolak,” pungkasnya.(nug/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img