.
Saturday, December 14, 2024

Empat Resto Manipulasi Data

Pajak Bocor Rp 2 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Dugaan manipulasi penerimaan pendapatan pajak resto di Kota Malang terbongkar. Seedikitnya ada empat restoran yang diduga melakukan manipulasi data penerimaan pajak resto dengan modus “mengakali” alat e-tax yang dipasang. Akibatnya diduga nilai kebocoran pajak resto mencapai Rp 2 Miliar.

Manipulasi data ini ditemukan saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan sidak penerimaan pajak resto di empat resto besar di Kota Malang pada Sabtu (9/4) malam. Modus yang ditemukan beragam dan memang mengarah pada tindakan curang oleh pelaku usaha.

Empat resto yang disidak Bapenda kesemuanya adalah resto yang menyajikan makanan dalam jumlah besar. Atau memiliki kapasitas pengunjung di atas 100 orang ke atas. Dan 2 di antaranya merupakan restoran All You Can Eat (AYCE) yang populer di Kota Malang.

Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Priyanto menjelaskan modus-modus yang ditemukan. Handi menjelaskan ada dua modus yang dilakukan agar penerimaan pendapatan pajak resto nilainya lebih sedikit dari yang terjadi sebenarnya.

Pertama adalah “mengakali” alat e-tax. Saat sidak dilakukan, Handi mengatakan pihaknya mendapati ada alat e-tax yang dimatikan pada jam-jam tertentu. “Jadi alat e-tax ini mati alias tidak aktif. Indikasinya saat kita lihat di monitor e-tax, itu sistem di kami di jam-jam tertentu kok tidak ada nilai transaksi yang masuk. Padahal di jam-jam itu yaitu jam 17.00 WIB sampai 19.00 WIB, jam lagi padat-padatnya restoran. Apalagi saat ini bulan puasa, orang pada bukber,” terang Handi kemarin.

Modus berikutnya yang juga mengakali alat e-tax adalah dengan membuat dua akun. Handi mengatakan satu alat e-tax dibuatkan dua akun. Satu akun terhubung dengan sistem di Bapenda, satu akun lainnya tidak terhubung. Akun yang tidak terhubung dengan sistem monitoring e-tax Bapenda inilah yang digunakan sebagai sistem pembayaran yang utama. Sehingga akun yang terhubung dengan sistem monitoring e-tax tidak menghasilkan pendapatan yang besar.

“Lalu yang kita temukan juga ini ada dobel kasir. Satu kasir mesinnya terpasang alat e-tax, tapi ada satu kasir lagi yang tidak dipasang e-tax. Yang tidak dipasang e-tax yang digunakan sebagai yang utama. Sehingga di kita transaksi yang masuk tidak banyak atau nol,” tegas Handi.

Handi menegaskan kebocoran pendapatan pajak resto dari empat resto yang terbukti melakukan modus-modus ini kurang lebih Rp 2 miliar. Hal ini dikatakan Handi sangat merugikan Pemkot Malang dan juga masyarakat Kota Malang yang membayar pajak ketika makan di restoran.

Pengelola atau pemilik empat resto ini akan segera ditindak. Mereka aka diberi ganjaran atau sanksi karena melakukan kecurangan tersebut. “Saat sidak itu kita minta bill secara manual. Semua akan kita hitung secara manual yang tidak masuk ke transaksi e-tax, kita hitung secara riil. Berapa selisih yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan. Lalu kita minta mereka bayarkan selisih itu,” tegas Handi.

Tapi tidak itu saja, karena melakukan kecurangan pengelola resto-resto ini dikenakan sanksi untuk membayarkan besaran penerimaan pajak resto yang seharusnya mereka bayarkan sebesar 4 kali lipatnya. “Itu sanksi administrasinya. Jika tidak mau atau keberatan bisa kita lanjutkan ke sanksi pidana, kalau pidana penjara 2 tahun,” pungkas Handi.

Sebelumnya Handi menegaskan 4 resto ini disidak karena sebelumnya timnya sudah menemukan kejanggalan saat memonitor catatan transaksi di sistem e-tax. Resto ini pun dipatau beberapa hari untuk melihat kepadatan pengunjungnya. Kemudian dibandingkan dengan pendapatan pajak restonya yang kecil. Maka dari itu keempat resto ini disidak. Ke depan, sidak akan dilakukan jika kejanggalan transaksi terlihat kembali.

“Memang tidak di sini saja. Nanti kita akan monitor lagi. Memang ke empat resto ini mencolok sekali nilai transkasinya kecil tapi saat mau dibooking kok fullbooked terus kan jadi tidak masuk akal. Ke depan kita akan tindak lainnya,” pungkas Handi.

Sementara itu, saat sidak dilakukan tidak ada satupun pemilik atau pengelola resto yang bisa dimintai konfirmasi. Kebanyakan yang ada hanya kasir atau pun pegawai biasa. Sehingga tidak ada konfirmasi yang didapat tentang alasan melakukan kecurangan pajak resto dari pengelola usaha. (ica/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img