MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Penyesuaian Perda ini akan diarahkan pada peningkatan sistem pengelolaan daerah termasuk dalam sektor pemasukannya.
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang terhadap pemandangan fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan ada beberapa strategi yang akan dilakukan untuk memaksimalkan PAD Kota Malang.
“Beberapa upaya peningkatan PAD yang kedepan tengah digencarkan dilakukan dengan beberapa hal, salah satunya kita lakukan pendataan wajib pajak atau pelaku usaha baru,” tegas Sutiaji didampingi Wawali Kota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko dan Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso.
Ia menjelaskan, pendataan wajib pajak atau pelaku usaha baru ini dikhususkan pada pelaku usaha yang belum terdaftar dalam database resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Setelah didata, maka mereka akan langsung ditetapkan sebagai wajib pajak. Pendataan pelaku usaha baru ini juga digencarkan menyasar pelaku-pelaku usaha online. Yang selama ini sulit dideteksi keberadaannya.
“Tengah disusun pula regulasi sebagai tindak lanjut kegiatan kajian nilai jual obyek reklame dan nilai jual obyek pajak PBB Khusus pada komponen bangunan,” lanjut pria kelahiran Lamongan ini.
Regulasi khusus mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pengusaha reklame dan pemilik bangunan akan diperbaharui sesuai nilai pasaran. Kemudian, upaya lainnya juga dikonsenkan pada penyesuaian tarif pajak lainnya disesuaikan dengan peraturan undang-undang terbaru.
Tidak hanya itu, Sutiaji menyampaikan penyusunan kajian kenaikan nilai jual objek pajak tanah dan nilai objek pajak bangunan di seluruh wilayah Kota Malang akan dilakukan secara massif.
“Ini dilakukan dengan memberikan stimulus terhadap ketetapan besaran pajak bumi dan bangunan. Sehingga nilai ketetapan PBB tidak mengalami peningkatan namun berdampak pada peningkatan penerimaan BPHTB nantinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya lain juga dilakukan dengan menerapkan aplikasi pelaporan pajak daerah (e-tax) untuk semua jenis pajak yang sifatnya self assessment yakni pada hotel, resto, parkir hingga tempat hiburan. (ica/aim)