MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Naiknya pajak hiburan atau nomenklatur sekarang disebut dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menuai respon penolakan dari berbagai kalangan. Namun demikian, dari Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Malang justru yakin hal tersebut tidak akan banyak berpengaruh bagi usaha hotel dan kuliner.
“Saya yakin tidak seberapa karena dampaknya akan lebih terasa di pengusaha karaoke, pijat, hiburan malam yang mengalami kenaikan itu saja. Kalau dilihat naiknya segitu, memang akan berdampak. Tapi di kami, sektor hotel pajaknya tetap, saya yakin tidak banyak berpengaruh,” kata Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki kepada Malang Posco Media, Selasa (16/1) kemarin.
Menurut Agoes, tidak dipungkiri sejumlah hotel di Malang memang memiliki layanan spa, yang notabene menjadi salah satu obyek pajak hiburan yang mengalami kenaikan. Tetapi jumlahnya tidak terlalu signifikan karena bukan usaha utama.
“Tidak semua menikmati yang seperti begitu, hanya wisatawan tertentu. Jadi tetap kalau di kami tidak terlalu berdampak. Kecuali kalau bisnis utamanya spa begitu, pasti ya berdampak,” tambahnya.
Ia pun berharap pemerintah bisa lebih apik dalam melakukan sosialisasi kepada pengusaha. Sebab jika masalah kenaikan pajak ini menimbulkan ketidakstabilan iklim pariwisata, maka bukan tidak mungkin kemudian yang terdampak adalah sektor perhotelan.
“Maka kami harapkan tahun ini yang penting suasana kondusif, dengan begitu sektor wisata ini bisa berjalan lancar. Apalagi ada momen tahun pemilu, ini waktunya bagi pengusaha hotel untuk pandai-pandainya menyiasati acara acara yang berkaitan politik, acara partai, sosialisasi, itu bisa dijadikan paket sendiri yang menarik,” tutupnya. (ian/aim)