MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Bisnis kos-kosan di Kota Malang kini semakin leluasa berkembang. Sejak tahun lalu, hunian sewa mahasiswa tersebut tidak lagi dikenai pajak oleh pemerintah daerah. Padahal sebelumnya, sektor ini berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan penghapusan pajak tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi ini menghapus kewenangan daerah untuk memungut pajak dari usaha kos-kosan.
“Terakhir, pajak kos menyumbang sekitar Rp 8 miliar per tahun. Yang paling terdampak memang kota seperti Malang dan Yogyakarta. Sekarang, dari pusat memang tidak lagi mengenakan pajak itu,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, kemarin.
Handi mengakui bahwa sektor ini sebenarnya sangat potensial. Namun, dalam praktiknya, banyak tantangan dalam pengenaan pajak. Salah satunya adalah upaya para pelaku usaha dalam menghindari kewajiban tersebut.
“Pajak hanya dikenakan untuk usaha kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. Karena itu, banyak yang hanya membangun 9 kamar agar tidak dikenai pajak. Lalu mereka bangun lagi di lokasi berbeda dengan pola yang sama,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa tren pembangunan kos-kosan di Kota Malang kini semakin masif. Terlebih sejak beban pajak dihapus, pengembang hunian sewa berlomba meningkatkan fasilitas hingga setara kamar hotel.
“Trennya naik terus, dan fasilitas kos sekarang bahkan banyak yang menyerupai hotel. Waktu rapat dengan DPRD, kami sudah sampaikan bahwa Kota Malang ini kecenderungannya makin banyak kos. Ini perlu dikaji ulang karena sebenarnya potensial untuk daerah,” pungkas Arif. (ian/aim)