MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jagat medsos sempat digegerkan dengan sebuah video amatir, yang menunjukkan mobil Mitsubishi Pajero mengganggu pengguna jalan di Kota Malang. Mobil berwarna putih dengan nomor polisi N-1293-XG tersebut, tampak memasang dua lampu sorot di bemper belakangnya yang menyala terang saat rem diinjak membuat silau.
Menindaklanjuti kejadian itu, Satlantas Polresta Malang Kota segera mengambil tindakan, dan mobil itu berhasil diamankan, Senin (18/11) kemarin. Mobil tersebut diketahui milik alumni MasterChef Indonesia season 10 yakni Amrizal Nuril Abdi, yang juga dikenal sebagai King Abdi.
Saat kejadian, mobil dikemudikan oleh sopirnya, Steven Fareza yang terekam pengguna jalan Sabtu (16/11) malam. Saat itu, keduanya dalam perjalanan pulang dari sebuah kafe kopi di Kecamatan Klojen menuju Kota Batu.
“Lampu sorot yang terpasang merupakan produk endorsement dari sebuah bengkel variasi di Malang. Sudah digunakan selama tujuh bulan belakangan. Sebenarnya, Mas Nuril juga merasa terganggu karena cahayanya terlalu terang,” ujar Steven Fareza saat ditemui wartawan di Mapolresta Malang Kota, kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta bengkel untuk melepasnya, tetapi belum dilakukan. “Sebagai solusi sementara, kami sempat menutup lampu itu dengan isolasi hitam,” imbuhnya.
Sayangnya, tanpa sepengetahuan keduanya, isolasi tersebut terlepas akibat hujan. Otomatis lampu yang tertutup, akhirnya kembali terlihat menyala dan menyilaukan pengguna jalan lain, dan akhirnya divideo oleh netizen hingga viral di medsos.
“Saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini, kepada seluruh masyarakat dan Kota Malang khususnya. Kami segera mencopot lampu tersebut agar tidak mengganggu lagi pengguna jalan lain,” ungkap Steven.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti, menyatakan bahwa pengemudi mobil tetap dikenai sanksi tegas. Sopir kendaraan akhirnya dikenakan tilang, sebagai bentuk sanksi atas kejadian tersebut.
“Kami mememberikan tilang terhadap pengemudi, berdasarkan Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, kami juga memberikan teguran kepada pemilik mobil dan bengkel variasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aksesori kendaraan. “Apalagi yang berpotensi mengganggu keselamatan di jalan raya, baik diri sendiri maupun orang lain,” tandasnyas. (rex/aim)