MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dalam rangka menjaga integritas dan netralitas dalam Pemilu 2024, ASN di Kota Malang menandatangani Pakta Integritas, Selasa (23/5) kemarin.
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan pakta integritas ini penting lantaran proses proses dan tahapan pemilu sudah mulai berjalan. Baik untuk pemilu legislatif, maupun pemilu presiden. Sebab ASN memang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis maupun condong dan tidak netral terhadap keberlangsungan kontestasi politik.
“Saya minta (ASN) untuk (menandatangani) Pakta Integritas. Ketika saya sudah membuat rambu-rambu begini, dan nanti kalau masih tetap (ada pelanggaran), nanti bukan urusan kami,” tegas Sutiaji.
Agar netralitas ini tetap terjaga, Sutiaji juga meminta kepada masyarakat luas untuk ikut aktif terhadap pengawasannya. Termasuk juga kalangan media yang disampaikan Sutiaji sudah melakukan langkah dini dengan membentuk Mappilu-PWI Malang Raya (Masyarakat dan Pers Pengawas Pemilu). Masyarakat bisa melaporkan langsung kepada dirinya apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaknetralan ASN saat Pemilu.
Sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran itu terdapat di UU No.5 tahun 2004.
Hukumannya pun dinilainya relatif berat yakni mulai dari penundanaan pangkat hingga penurunan pangkat. Selain itu juga bisa dikenakan hukum pidana. Maka ia pun menekankan pentingnya netralitas ASN saat Pemilu.
“Ya kita kan mewaspadai karena kemarin sudah ada ASN yang kena. Jangan sampai nanti ada lagi walaupun satu. Di Pilkada sebelah dulu kan ada ASN kita yang kena. Pidananya ada Gakumdu, penegakkan hukum terpadu. Dari Bawaslu, Polres, Kejaksaan sama pemerintah daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Malang Alim Mustofa mengatakan, berkaca tahun pemilu lalu, pihaknya memang menemukan beberapa politik praktis yang melibatkan ASN. Yakni dari ASN Kota Malang dan beberapa instansi lain. Oleh karena itu, lanjut Alim, pihaknya berharap dengan sosialisasi seperti ini, tidak ada lagi kejadian tersebut seperti tahun pemilu sebelumnya.
“Berkaca dari tahun 2019, kita menangani 5 perkara yakni 2 dari ASN Kota Malang, 2 dari perguruan tinggi dan 1 dari Provinsi Jawa Timur yang hasil penanganan kami waktu itu memang nyata-nyata tidak netral atau berpihak. Kemudian hasil kajian dari komisi ASN mengeluarkan sanksi,” terang Alim.
Terkait sanksi sendiri, kata Alim, yang menentukan sepenuhnya adalah dari Komisi ASN (KASN). Sedangkan dari Bawaslu hanya menentukan bahwa yang bersangkutan salah satu tidak. Dari hasil kajian Bawaslu itu baru lah dikirim ke KASN dan disana ditentukan sanksinya. Apakah sanksi ringan, sedang atau berat.
“Kemarin rata-rata sanksinya sedang. Ada yang penundaan pangkat. Kalau yang berat, bisa saja diberhentikan. Potensi 2019 dan sekarang itu sama-sama besar, makanya hari ini ketika media sosial sudah menjadi platformnya semua orang, maka ini yang harus diperhatikan. Karena rata-rata di medsos,” tandasnya. (ian/aim)