spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Paling Ringan dari 4 Terdakwa, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Bripka Ricky Rizal Wibowo telah menyusul tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat putusan hakim. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2) sore.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Suasana di depan ruang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J ketika terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo menanti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Stenly/MPM)

Ricky dinyatakan hakim melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara,” imbuhnya.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan untuk Ricky adalah berbelit-belit dan mencoreng nama polisi. Ricky juga dinilai tidak berterus terang dalam persidangan.

“Terdakwa masih berbelit-belit dan tidak berterus terang sehingga sangat menyulitkan jalan persidangan, telah mencoreng nama baik institusi polisi,” kata hakim.

Sedangkan hal meringankan bagi Ricky adalah memiliki tanggungan keluarga serta dianggap bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

“Hal meringankan,bmempunyai tanggungan keluarga, dan masih bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari,” papar hakim.

Ricky adalah orang keempat yang telah mendapatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun vonis yang diberikan termasuk ultra petita atau lebih tinggi dari tuntutan JPU, namun hukumannya lebih ringan dibanding terdakwa lain yang sudah divonis, seperti Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara. (ley)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img