spot_img
Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Palsukan Nota Masuk Bui

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Palsukan nota pembelian dan faktur surat jalan, Denny alias DH, 45, warga Jalan Brigjen Slamet Riyadi Kota Malang, mulai diperiksa JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (17/11) lalu. Pemeriksaan ini dilakukan, usai berkas perkara dilimpahkan ke JPU Kejari Kota Malang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH.  Sebelumnya Denny ditangkap oleh petugas kepolisian pada Bulan Februari 2022 lalu. Ia diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan.

“Tersangka sejak 2019 hingga 2022 bekerja di Depo PT. Indana Kecamatan Maumbi Minahasa Utara Propinsi Sulawesi Utara. Tersangka bekerja di bagian penagihan atas uang pembayaran pembelian cat kepada beberapa toko di Kota Manado dan Kota Gorontalo,” ujarnya, kemarin.

Toko yang menjadi tanggung jawab Denny, biasa membayarkan barang yang laku secara cash saat tersangka berkunjung. Saat bekerja itu, tersangka mulai berbuat curang. “Dia tidak menyetorkan uang pembayaran kepada PT Indana dan membuat data atau nota fiktif atas nama pembeli cat produk dari PT. Indana,” ungkapnya.

“Denny juga memerintahkan karyawan untuk membuatkan faktur surat jalan, atas barang-barang tersebut. Namun, barang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelasnya. Tindakan Denny mulai dicurigai dan ketahuan saat ada proses audit. Dia pun dilaporkan dan diringkus pihak kepolisian. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img