Malang Posco Media, Jakarta- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan partainya tetap akan konsisten mendukung Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Namun, PAN akan tetap menghormati usulan Partai Golkar yang mendorong Ketua Umum Airlangga Hartarto atau kader partai berlambang pohon beringin lainnya.
“Meskipun berkontestasi dalam pilpres, kami akan tetap mengedepankan etika dan komitmen politik yang telah disepakati,” kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dilansir dari Antara, sejalan dengan dinamika politik yang ada, Saleh yakin peluang Erick Thohir menjadi cawapres Prabowo makin menguat.
Paling tidak setelah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin keluar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), salah seorang kandidat telah keluar. Dengan begitu, KIM akan makin memperhitungkan Erick Thohir dan menetapkannya dalam skala prioritas.
“Dari survei elektabilitas, Erick Thohir ‘kan sangat baik. Jika dibandingkan dengan kandidat lain, Erick Thohir masih berada di barisan teratas. Oleh karena itu, wajar sekali kalau dijadikan sebagai skala prioritas,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, tentu saja masih harapan dan proposal PAN. Dalam pembicaraan di tingkat internal KIM, usulan ini akan disampaikan. Semua pihak boleh melakukan asesmen.
“O, ya, dalam konteks pilpres, pasangan Prabowo-Erick Thohir dinilai paling tepat. Ada unsur tua muda, militer sipil, memahami bisnis dan keuangan, representasi nasionalis religius, dan memahami geopolitik dan sistem pertahanan keamanan,” tuturnya.
Menurut dia, kuncinya memang dalam kedaulatan dan pertahanan. Bangsa Indonesia harus berdaulat dalam segala aspek: ekonomi, sosial, politik, budaya, dan keamanan.
“Di dalam kedaulatan ini, martabat bangsa akan makin diperhitungkan. Nah, posisi seperti ini ada pada pasangan Prabowo-Erick Thohir,” pungkasnya.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(ntr/jon)