MALANG POSCO MEDIA- Tersangka Tragedi Kanjuruhan mulai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Selasa (11/10) kemarin. Mereka mendesak agar Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan juga dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim yaitu Abdul Harris selaku ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dan Suko Sutrisno, Security Officer Arema FC.
Kepada wartawan yang menemuinya di Polda Jatim, Abdul Haris mengatakan akan mengikuti proses hukum. Dia fokus terhadap pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Saya akan mengikuti sesuai proses hukum saat pemeriksaan. Dan saya akan fokus,’’ sebut Abdul Haris. Abdul Haris memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya.
Selain Abdul Haris, hal serupa juga dilakukan Suko Sutrisno. Dia datang juga didampingi kuasa hukumnya.
Abdul Haris yang didampingi kuasa hukumnya Sumardhan SH menuntut Mochamad Iriawan, Ketua Umum PSSI ikut bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. ‘’Usut tuntas. Ketua PSSI harus bertanggung jawab,’’ tandas Haris usai diperiksa beberapa jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dia mengatakan dalam pelaksanaan pertandingan sepak bola panpel tidak mungkin bekerja sendiri. Sebaliknya ada pihak lain terlibat dan juga ikut bertanggung jawab. Termasuk di dalamnya peran PSSI sebagai induk organisasi klub di Indonesia.
PSSI lanjut dia, jangan hanya memberikan piala kepada klub (Arema) dan mendapat nama ketika klub berhasil juara. Sebaliknya, ketika klub dalam kondisi ada masalah maka PSSI juga harus bertanggung jawab.
“Jangan hanya saat klub menang dia beri piala, dia dapat nama. Tapi, ketika posisi klub ada masalah, dia bertanggung jawab secara hukum,” rincinya memastikan. “Ingat, Pak Haris untuk masalah keamanan sudah minta ke negara bahkan yang mengeluarkan rekomendasi itu kapolda dan kapolres. Ingat juga bahwa pertandingan sudah selesai dan terjadi penembakan gas air mata bukan saat pertandingan dilakukan,” timpal Sumardhan.
Di sisi lain, Haris terus mendesak, agar pihak berwenang melakukan otopsi terhadap korban Tragedi Kanjuruhan. Baik terhadap korban meninggal dunia atau korban luka-luka yang sampai sekarang masih dirawat di berbagai RS di Malang.
‘’Fakta di lapangan Aremania banyak yang meninggal dunia dan luka-luka disebabkan gas air mata yang ditembakkan polisi. Nah kita kan tidak tahu apakah gas air mata itu memang murni gas air mata atau ada efek lainnya, kan itu untuk kepentingan ke depan juga,” katanya.
Ditambahkan dia komponen dari gas air mata diketahui dapat menjadi dasar pengusutan kasus tersebut ke depan. ‘’Kita ingin lihat persamaan hukum dalam menegakkan keadilan. Kalau masih ada pelaku lain maka segera diusut tuntas,” tegasnya.
Sementara itu tiga perwira polisi tersangka Tragedi Kanjuruhan batal diperiksa di Polda Jatim kemarin. Alasannya mereka tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan. Ketiga perwira polisi itu yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. “Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena yang bersangkutan datang tidak didampingi penasehat hukum,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Di sisi lain, sejumlah personel Polres Malang masih menjalani pemeriksaan atas tTragedi Kanjuruhan. Mereka diambil keterangan sebagai saksi menyusul total 31 polisi dari berbagai unsur diperiksa.
Hal ini dipastikan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana saat mengunjungi Stadion Kanjuruhan untuk memanjatkan doa. Putu Kholis menyebut mereka menjalani pemeriksaan bertempat di Mapolda Jatim.
“PJU (pejabat utama) hari ini dimintai keterangan lebih dari lima orang dan saat ini masih berproses,” ungkap Kapolres Putu Kholis Aryana usai bersimpuh dan berdoa di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Selasa (11/10) siang.
Putu Kholis menuturkan, kelima pejabat utama menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jatim, Divisi Propam, serta Bid Propam Polda Jatim.
Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok itu menyampaikan pihaknya hingga saat ini masih terus berkomunikasi dengan penyidik untuk pemenuhan pemanggilan pemeriksaan kepada para saksi yang merupakan anggota dari Polres Malang.
“Sejauh ini pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim di Surabaya untuk memenuhi pemeriksaan baik dari penyidik Bareskrim maupun Ditreskrimum dan juga dari Div Propam maupun Bid Propam,” ucapnya. (has/tyo/van)