MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ketua Pansus terhadap pembangunan tiga pasar Kota Malang (Pasar Besar, Pasar Blimbing, dan Pasar Gadang) Arief Wahyudi menyampaikan kesimpulan hasil pembahasan pansus. Keterlibatan APBD dirasa sangat penting menyelesaikan masalah.
Dijelaskannya untuk Pasar Besar Malang (PBM), Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Malang dengan PT. Matahari Putra Prima, Tbk selaku investor yang telah melakukan kerja sama telah berakhir, maka kewenangan sepenuhnya atas Pasar Besar Kota Malang menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Kota Malang. Pemerintah Kota Malang pernah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian PUPR. Namun sampai dengan saat ini belum mendapatkan persetujuan.
“Oleh karena itu, Panitia Khusus merekomendasikan untuk dicarikan sumber pembiayaan lain baik melalui APBN atau APBD Provinsi, dan tidak menutup kemungkinan melalui APBD Kota Malang,” jelas Arief.
Untuk Pasar Blimbing, Pansus juga merekomendasikan Pemkot Malang melakukan perawatan dengan sumber pembiayaan dari APBD walaupun perjanjian kerja sama masih belum diputus. Kemudian, lanjut Arief, keberadaan Stadion Blimbing juga direkomendasikan bisa dikembalikan fungsinya sebagai sarana olahraga atau ruang terbuka hijau.
Sementara itu untuk Pasar Induk Gadang (PIG), Pansus kata Arief, memperhatikan PKS antara Pemkot Malang dengan PT. Patra Berkah Itqoni. Yang hingga saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjutnya dari kedua belah pihak.
Maka dari itu, wakil rakyat dari Dapil Klojen ini menegaskan bahwa Pansus merekomendasikan untuk segera memutus 9 perjanjian kerja sama tersebut baik melalui jalour mediasi maupun jalur hukum. “Pansus merekomendasikan agar Pemkot Malang melakukan perawatan atas Pasar Induk Gadang dengan sumber pembiayaan dari APBD dan melakukan penertiban serta penataan ulang pedagang yang selama ini berjualan di luar area pasar,” pungkasnya. (ica/aim)