.
Sunday, December 15, 2024

Paripurnakan Empat Perda, Tiga Ditunda

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU –  DPRD Kota Batu  menyelesaikan empat Peraturan Daerah  (Perda) hingga masa sidang ketiga dari total 18 Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2022. Hal itu disampaikan oleh Ketua Propemperda DPRD Kota Batu, M. Saifudin.

“Tahun ini kami hanya bisa menyelesaikan  empat Perda. Untuk realisasi Perda di tahun 2022 minim dikarenakan beberapa faktor,” ujar M. Saifudin kepada Malang Posco Media, Selasa (25/10) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa beberapa faktor yang menghambat realisasi Perda karena beberapa mekanisme. Diantaranya Perda yang lama sehingga mempengaruhi percepatan realisasi.

Sebagai contoh pembentukan pansus Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dilaksanakan pada bulan Februari. Akan tetapi penetapan Raperda baru 9 September 2022.

“Jangka waktu yang lama ini karena memang menunggu hasil fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi. Kemudian didalam tatib kami pembentukan pansus dalam waktu yang bersamaan maksimal tiga Perda. Sehingga jika perda satu belum selesai maka untuk membentuk pansus lain harus menunggu,” bebernya.

Kemudian,untuk Raperda Eksekutif diungkapkan bahwa banyak yang belum siap karena beberapa alasan. Diantaranya masih proses harmonisasi di Kemenkumham seperti Perda Pajak karena UU nya baru sehingga masih menunggu PP.

Sedangkan untuk empat Perda yang telah ditetapkan untuk yang pertama adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batu Tahun 2017-2022.

“Kedua,Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ketiga Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Serta keempat Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” imbuhnya.

Sebenarnya DPRD juga telah membahas tiga Perda inisiatif legislatif. Namun tiga Perda tersebut harus dipending atau ditunda, diantaranya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (eri/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img