MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Sat Pol PP Kota Batu menggelar operasi untuk penertiban kendaraan yang parkir sembarang di beberapa ruas jalan yang ada di wilayah Kota Batu. Alhasil sejumlah kendaraan baik itu roda empat maupun roda dua berhasil diangkut petugas.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi mengatakan penertiban parkir liar dilakukan bersama Sat Pol PP Kota Batu dengan menyasar ke sejumlah titik jalan raya. Di antaranya Jalan Diponegoro, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Brantas.
“Kami melakukan penertiban berdasarkan Perda Nomor 03 Tahun 2020 tentang pelanggaran parkir yang mengakibatkan dilakukannya penggembokan hingga penderekan,” jelas Chilman saat dikonfirmasi, Jumat (23/2) kemarin.
Terdapat empat kendaraan yang ditertibkan. Yaitu tiga kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda tiga atau biasanya disebut Tossa. Selanjutnya pengguna kendaraan akan dikenakan denda. Sementara itu, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) juga ditertibkan oleh Sat Pol PP Kota Batu.
“Kami membackup Dishub Kota Batu untuk melakukan penertiban kemudian ditertibkan sekitar tiga roda empat dan satu roda tiga yaitu Tossa digembok lalu diderek oleh petugas Dishub untuk akan didenda,” tambah Kabid Penegak Perda Sat Pol PP Kota Batu, Chaiyi. (den/eri)