MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Malang siap melakukan perbaikan data administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang diusung. KPU Kabupaten Malang menyatakan, tidak satupun berkas bacaleg yang memenuhi syarat.
“Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, kami langsung berupaya untuk melakukan segala perbaikan data bacaleg,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. Dia mengatakan, berkas yang tidak memenuhi syarat hanya beberapa saja. “Paling banyak terkait ijazah yang tidak dilegalisir,” ungkap Didik.
“Sementara untuk surat kesehatan jasmani maupun rohani semuanya sudah oke. Juga surat keterangan bebas pidana juga sudah semua. Berkas yang harus diperbaiki untuk di kami paling banyak ya itu. Terkait ijazah yang tidak dilegalisir. Sedangkan syarat lainnya, insyaAllah di pengumpulan pertama data administrasi sudah aman,” paparnya.
Lantaran yang diperbaiki hanya hal-hal kecil, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Malang inipun memastikan siap melakukan perbaikan. “Sejak 16 Juni lalu saya sudah meminta kepada para bacaleg untuk melakukan perbaikan. Saat pengembalian berkas nanti, semuanya sudah ready,” tandas dia.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang, Chusni Mubarok. Dia membenarkan seluruh berkas bacalegnya tidak memenuhi syarat. “Tapi tidak masalah karena ada waktu untuk melakukan perbaikan,” terangnya. Dia juga memastikan pada saat batas waktu perbaikan nanti, seluruh berkas bacalegnya sudah selesai.
Chusni juga mengusulkan terkait pengurusan administrasi, KPU memberikan fasilitas kemudahan para bacaleg dalam memenuhi berkas persyaratan pendaftaran. Salah satunya dengan memberikan layanan satu pintu. “Harusnya KPU memfasilitasi, lembaga-lembaga terkait dengan persyaratan caleg dibuatkan layanan satu pintu,” kata Chusni.
Usulan itu tak lain karena wilayah Kabupaten Malang yang sangat luas. Dan tidak semua bacaleg memahami alur untuk pengurusan berkas. “Contohnya ada bacaleg kami dari Kasembon. Untuk ke Kepanjen, perjalanannya sangat jauh untuk mengurus Surat Keterangan Bebas Pidana,” ujarnya.
“Tapi saat sampai di PN Kepanjen, Ketua Pengadilan tidak berada di tempat karena ada kegiatan di luar kantor. Ini kan menghambat. Tapi jika satu atap dengan jadwal yang sudah ditentukan, hal seperti ini lagi terjadi,” tambahnya. Hal yang sama juga, juga terjadi saat mengurus SKCK. (ira/mar)