MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 seluruh partai politik (Parpol) diharuskan memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal tersebut juga berlaku bagi Parpol peserta pemilu di Kabupaten Malang. Berlaku bagi setiap parpol hingga calon DPD.
Tak lain untuk memberikan transparansi kepada penyelenggara dan calon pemilih nantinya. Dijelaskan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, bahwa tentang dana kampanye ketentuannya berlaku secara nasional.
“Tentang dana kampanye ketentuannya berlaku nasional, meliputi untuk peserta pemilu baik paslon presiden dan wakil presiden, partai politik, dan calon anggota DPD. Aturan tentang dana kampanye mengacu PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum,” kata Mahardika saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).
Pria yang disapa Dika itu merincikan, waktu pembukaan rekening khusus dana kampanye dijadwalkan berbeda berdasarkan penetapan parpol. Yakni untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023 sampai dengan 26 Nov 2023. Sementara parpol, bagi yang ditetapkan 14 Desember 2022 dilakukan dalan jangka waktu 14 Desember 2022 sampai 27 November 2023.
Sementara itu parpol yang ditetapkan 30 Desember 2022, dilakukan 30 Desember 2022 sampai 27 November 2023. Terakhir, untuk calon anggota DPD dilakukan 3 November 2023 hingga 27 November 2023. “Ada partai Ummat yang kemarin penetapannya menyusul setelah tgl 14 Desember 2022. Parpol lain ditetapkan tanggal 14 Desember 2022,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam hal sumber dana yang diatur dalam PKPU Pasal 31, dana kampanye DPRD kabupaten/kota dapat bersumber dari partai politik yang bersangkutan, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari parpol yang bersangkautan, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Kampanye juga dapat didanai dari APBN/APBD yang dialokasikan pada bagian anggaran KPU serta harus dilengkapi dengan informasi indentitas yang jelas. “Saat ini parpol dapat mulai membuka RKDK masing-masing. Nantinya akan disampaikan ke KPU,” tambah Dika. Beberapa daerah sudah mulai menerima laporan pembuatan rekening. (tyo/mar)