spot_img
Friday, April 25, 2025
spot_img

Pasang Pita dan Bunga, Tolak Penebangan Pohon di Soehat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Mahasiswa dan dosen dari Fakultas Hukum (FH) Widayagama Malang memasang pita dan menyematkan bunga di sejumlah pohon yang ada di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, pekan lalu. Hal ini merespon adanya rencana pembangunan drainase senilai Rp 32 miliar yang nantinya berdampak pada ekosistem pohon yang ada di kawasan tersebut.

Dosen mata kuliah Hukum Lingkungan FH Widyagama Dr. Purnawan Dwikora Negara menyampaikan, meski Wali Kota Malang Wahyu Hidayat telah memastikan untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir pohon yang terdampak, pihaknya tetap tidak percaya ketika pembangunan berjalan tidak akan berdampak pada pepohonan di Soehat.

-Advertisement- HUT

“Kami tidak percaya dengan janji walikota, sebelum terbukti bahwa dia benar benar tidak menebang pohon. Kami menuntut tidak boleh ada tebangan pohon sama sekali. Silahkan kalau menebang beton, boleh. Bukan pohon,” tegas dia.

Ketidakpercayaannya ini berdasarkan pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi. Misalnya seperti pengalaman yang ada di sepanjang Jalan Soekarno Hatta ke arah timur hingga ke arah kampus Widyagama, sampai saat ini tidak pernah ada peremajaan maupun penanaman ulang pohon. Oleh karenanya, ia tidak ingin hal sama terjadi di Jalan Soekarno Hatta nanti.

“Jangan sampai kemudian Soehat ke arah Polinema akan mengalami hal yang sama. Sehingga tuntutan kami sebetulnya, tidak boleh ada satupun pohon yang boleh ditebang. Jaringan drainase pematusan harus direkayasa sedemikian rupa bagaimana caranya dengan tidak menggusur pohon,” tutur dia.

Ia pun menyayangkan, biasanya tiap kali masyarakat ingin mengajukan pemotongan atau penebangan pohon yang rawan tumbang, masyarakat harus membuat surat permohonan yang tentu membutuhkan waktu. Namun dalam kasus ini, dalam waktu singkat pemerintah tiba-tiba dengan mudahnya akan menebang banyak pohon yang notabene tidak bersalah.

“Yang bersalah adalah alih fungsi lahan, bangunan yang mengeksploitasi RTH, itu yang ditertibkan. Kami berharap walikota yang baru ini, memutus mata rantai ketidak beresan masa lalu menjadi lebih baik,” tambahnya.

Disampaikan Purnawan, pohon ini secara aturan juga dilindungi oleh Perda No.3 Tahun 2023 tentang Taman dan Dekorasi Kota yang harus dirawat dan dipertahankan. Sehingga tidak boleh ditebang sembarangan karena tidak hanya sekedar mencegah banjir karena peresapan air, tapi juga menyerap polutan.

“Malang itu kota metropolusi kedua setelah Surabaya. Surabaya saja bisa hijau, Malang dengan jargon Malang Kota Bunga, sama sekali. Gersang,” pungkasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img