spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Pasangan Nikah Siri Curi Motor

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pasangan nikah siri jadi pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Ngajum, diringkus anggota Satreskrim Polres Malang. Keduanya adalah M. Wahyu, 22, warga Jalan Sarangan, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji dan SRA, 17, warga Kecamatan Kepanjen.

Pencurian sepeda motor itu, mereka lakukan Minggu (14/8) lalu. Saat itu, korban yakni Prasetyo, 25, warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum memarkir sepeda motor Honda Supra X warna hitam, N 2307 DQ di kebun miliknya yang berada di Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum, sekitar pukul 15.00.

Seperti biasa, korban meninggalkan motornya dan melihat ke dalam kebun tebu miliknya. Selang beberapa menit kemudian, Prasetyo bermaksud pulang. “Namun saat keluar kebun, sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Padahal seingatnya sudah dikunci ganda,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.

Curi Motor

Menjadi korban pencurian, korban memilih untuk melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Ngajum. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pendalaman. Dua hari setelahnya, Selasa (16/8), polisi mendapatkan informasi ada penjualan sepeda motor bodong di media sosial Facebook.

Setelah dilakukan pendalaman, ciri motor tersebut sesuai dengan laporan yang masuk. “Anggota menyamar sebagai pembeli, dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pengakuan penadah atas nama Pangki, 30, warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, motor yang dia jual dibeli dari tersangka Wahyu,” terangnya.

Anggota Satreskrim Polres Malang, lanjutnya, langsung memburu pelaku. Pelaku berhasil diamankan di hari yang sama di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan empat kali pencurian. Tiga dilakukan di Kecamatan Kepanjen, dan satu lagi di wilayah Ngajum.

Dipaparkan Taufik, tersangka tidak sendirian, namun juga melakukan pencurian bersama pelaku lain berinisial AS yang kini masih dalam pengejaran. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” terangnya.  

Selain mendekam dalam kasus pencurian, keluarga tersangka SRA ternyata juga melaporkan Wahyu karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. “Orang tua SRA tidak tahu kalau anaknya nekat kabur dan menikah siri dengan tersangka. Untuk laporan ini, pihak keluarga masih melengkapi berkas laporan,” tegasnya. (rex/mar)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami:

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img