MALANG POSCO MEDIA – Era sudah berubah. Digitalisasi merambah di semua sektor. Transaksi ekonomi pun sudah mulai meninggalkan uang fisik. Semua berganti menjadi pembayaran dengan sistem digital. Namun pertanyaannya, mengapa di era yang semua bergerak cepat dan maju, justru pusat ekonomi merana?
Pusat ekonomi di sebuah wilayah, baik desa, kecamatan atau kota/ kabupaten adalah pasar. Apapun namanya. Di Kota Malang, Pasar Besar namanya. Dulu, tempat ini menjadi pusat perbelanjaaan. Sebelum masyarakat semakin nyaman belanja di mall dan kemudian beralih ke online.
Ketika semua mall terus berbenah, memperbaiki fasilitas, menyuguhkan dagangan yang diburu masyarakat serta menawarkan aneka hiburan. Pasar Besar Malang justru mengalami nasib yang makin memilukan. Kabar segera direvitalisasinya pasar ini pun seperti kabar burung, lenyap diterjang angin kencang.
Yang memilukan, setelah kondisinya makin tak terawat, becek dan kumuh, terakhir dinding temboknya ambrol. Yang ngeri, reruntuhan ambrolnya dinding pasar ini menimpa pedagang hingga menjalani perawatan medis karena mengalami luka-luka. Kondisi ini menunjukkan bahwa struktur bangunan Pasar Besar Malang memang tidak baik-baik saja.
Kondisi ini harus disikapi dengan serius. Segala upaya harus terus dilakukan agar bisa mendapatkan kucuran dana besar dari pusat. Namun dana darurat untuk mencegah timbulnya korban akibat kerawanan bangunan Pasar Besar juga harus segera dikucurkan.
Komisi B, bahkan ketua DPRD Kota Malang sudah meminta Pemkot Malang mengambil langkah serius. Pedagang dan masyarakat harus dilindungi. Jangan sampai ambrolnya dinding tembok, kemudian menjalar ke area lain dan makin membahayakan semuanya.
Selain bangunan fisik yang harus diperhatikan, ‘bangunan’ komunikasi antara pedagang dan Pemkot Malang pun harus dikokohkan. Beberapa tahun, rencana revitalisasi Pasar Besar Malang yang digagas selalu kandas dengan penolakan pedagang. Kondisi ini juga harus dimitigasi dengan intensitas komunikasi yang dialogis antara Pemkot Malang dan paguyuban pedagang. Kalau mau berubah, Pemkot Malang dan pedagang harus satu visi. Pedagang harus mengerti Pemkot, sebaliknya Pemkot juga mengerti pedagang. Namun pedagang juga harus memahami, Pasar Besar milik Pemkot Malang. Maka Pemkot Malang punya hak untuk merevitalisasi bila kondisi sudah membahayakan semua pihak.(*)