MALANG POSCO MEDIA – Revitalisasi pasar sejatinya adalah membangun dan memperbaiki bangunan lama menjadi lebih baik dari sebelumnya. Jangan sampai yang terjadi malah sebaliknya. Kondisinya tak sesuai dan justru bikin pedagang was-was terhadap barang dagangannya. Karena prinsipnya pasar harus nyaman bagi pedagang dan pembeli.
Karena itu, bila ada persoalan yang masih belum tuntas antara pedagang dengan dinas terkait, idealnya juga dilakukan dengan cara bijaksana. Bergejolaknya pedagang Pasar Madyopuro pun tak seharusnya terjadi. Pedagang dan dinas terkait, dalam hal ini Diskopindag Kota Malang juga merespon dengan baik keluhan dan protes dari pedagang.
Kekuasaan dan kewenangan boleh dilakukan asalkan semua dilakukan secara prosedural. Diskopindag yang memang punya kewenangan menjalankan tugas dan kewenangannya. Sementara pedagang yang memang menjadi user dan pengguna juga harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
Bila masih ada kekurangan dari bangunan pasar, keluhan dan protes tetap dilakukan dengan baik. Sehingga dinas terkait juga tidak merasa dipersalahkan dan disudutkan. Tak boleh ada tindakan-tindakan yang merugikan kedua belah pihak. Apalagi ada pihak yang merasa tak nyaman dan tertekan.
Kalau para pedagang sudah harus pindah dari tempat penampungan, maka dinas terkait memberikan jaminan keamanan terhadap barang dagangan pedagang. Kalau masih ada hal-hal yang memang dirasa kurang, tentu masih bisa disempurnakan sembari pedagang pindah. Tentu dengan jaminan keamanan barang dagangan yang ada di pasar.
Tanggungjawab keamanan dan kenyamanan tentu harus dibebankan kepada kepala pasar Madyopuro. Karena yang namanya pasar tentu ada yang bertanggungjawab operasional hariannya. Ada penjaga pasar yang memang harus menjaga keamanan pasar. Termasuk saat pasar sudah tutup hingga esok harinya pasar beroperasi kembali.
Bila jaminan keamanan ini diberikan, tentu pedagang tak akan protes. Bisa jadi mereka protes karena merasa keluhan dan kesepakatan awal tak sesuai. Karena itulah butuh pendekatan yang lunak sehingga hati para pedagang juga luluh. Tak boleh ada kekerasan atau tindakan semena-mena yang justru memancing emosi pedagang.
Saat ini zamannya pasar aman dan nyaman. Pembeli dan pedagang nyaman. Pedagang dan dinas terkait juga sama-sama nyaman. Semua mau diatur dan yang mengatur juga mengerti hati para pedagang.(*)