spot_img
Monday, April 29, 2024
spot_img

Pasar Hewan Batu Tutup Sementara, Pedagang Keluhkan Penutupan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu secara resmi menutup sementara pasar hewan patok yang berada di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu Rabu (18/5) kemarin.

Penutupan sementara pasar hewan di Kota Batu berdasarkan Surat Edaran Nomor:524.3./1136/422/114/2022 yang ditanda tangani Wali Kota Batu pada 13 Mei 2202. Salah satu penjelasan menerangkan bahwa penutupan sementara pasar hewan terhitung sejak SE dikeluarkan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Diketahui pasar hewan patok beroperasi pada hari Rabu dan Minggu. Rabu (18/5) pagi kemarin pedagang hewan masih berjualan. Namun tak berselang lama, pegawai Duskumdag datang untuk memasang spanduk penutupan pasar hewan.

Salah satu pedagang, Khoiri yang sedang berjualan menyampaikan kekecewaannya. Pasalnya Ia harus keluar dari pasar dengan membawa sejumlah kambingnya.

“Bagi saya tidak masalah kebijakan tersebut. Tapi sebaiknya pedagang atau warga Kota Batu masih diperbolehkan berdagang. Jadi tidak boleh ada jual beli dari luar daerah,” ujar Khoiri kepada Malang Posco Media.

Menurutnya dengan kondisi seperti saat ini harus pasar bisa tetap buka dengan ada petugas medis dari Pemkot Batu. Ini untuk memastikan hewan sehat. Apalagi pihaknya telah membayar retribusi Rp 2000 per hewan.

“Selama ini kami sudah membayar retribusi Rp 2000 per hewan. Tapi belum ada pelayanan dan fasilitas yang maksimal dan sekarang malah ditutup,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Diskumdag Kota Batu, Eko Suhartono mengaku bahwa penutupan pasar hewan telah disosialisasikan sebelumnya ke pedagang. Serta penutupan pasar hewan di Kota Batu sendiri sebelumnya hasil dari koordinasi dengan Pemkab Malang dan Pemkot Malang.

“Apalagi Kota Batu ini kan jalur perlintasan antara pasar hewan Pujon dan pasar hewan Karangploso. Sehingga harus kami tutup sementara waktu. Para pedagang dan blantik juga mau menerima keadaan tersebut ketika kami melakukan sosialisasi penutupan pasar hewan untuk sementara,” paparnya.

Eko menambahkan, SE tersebut juga mengatur tentang pembatasan kendaraan ternak yang keluar masuk di Kota Batu. Kemudian pemberhentian operasi sementara pasar hewan, dilanjutkan dengan penyemprotan disinfektan pada kandang hewan ternak.

Serta SE Walikota juga mengatur tentang penutupan sementara di Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Batu. Serta penyeleksian secara ketat apabila terdapat hewan ternak yang sudah masuk dalam antrian jadwal pemotongan di RPH. (eri)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img