spot_img
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Paslon Bupati Tak Serahkan Desain APK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- KPU Kabupaten Malang kembali menyurati pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Malang terkait desain Alat Peraga Kampanye (APK). Sebab KPU wajib memfasilitasi pengadaan dan pemasangan APK masing-masing pasangan calon.

Ini dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. “Tapi untuk desain APK, kami menunggu desain dari masing-masing pasangan calon. Ada batas waktu untuk penyerahan desain APK. Yaitu lima hari setelah pengundian nomor urut yang dilakukan Senin (23/9) lalu,” terangnya.

- Advertisement -

Mengacu jadwal tersebut, lanjut dia, desain APK harusnya sudah diserahkan Sabtu (28/9) lalu. Tapi faktanya, tambah Dika, sampai saat ini, belum ada desain APK pasangan calon yang diberikan oleh pasangan calon. “Karena itulah, kami mencoba berkirim surat kembali kepada pasangan calon,” tambah Dika.

Secara aturan, tegas dia, KPU wajib melakukan koordinasi dengan pasangan calon karena tidak bisa serta merta melakukan pencetakan. “Sebaliknya, KPU memberikan waktu kepada pasangan calon untuk perbaikan,” tambah pria ini.

“Batas waktu perbaikannya tiga hari. Sambil menunggu klarifikasi perbaikan, kami juga memproses pengadaannya. Untuk pencetakan APK. Jika semuanya clear, baru APK dapat dicetak. Masing-masing akan kami fasilitasi lima APK,” urai Dika.

Setelah dicetak, APK tersebut akan dipasang oleh KPU di tempat-tempat strategi di wilayah Kabupaten Malang. “Untuk pemasangannya kami juga bersama-sama pasangan calon ataupun perwakilan pasangan calon. Yang jelas setiap lokasi ada dua APK pasangan calon yang kami pasang,” tuturnya.

Yaitu APK pasangan nomor urut 1, HM Sanusi – Hj Lathifah Shohib dan pasangan nomor urut 2,  H Gunawan HS – dr Umar Usman. Terkait pemasangan APK, Dika mengaku KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon menambah jumlahya. Secara aturan menurut Dika pasangan calon dapat memperbanyak jumlah APK ini sebanyak 200 persen.

Atau sebanyak 10 APK. Pemasangannya sendiri diberikan kebebasan kepada tim pasangan calon. “Untuk pemasangan APK oleh pasangan calon, diimbau melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Pemerintah Kecamatan. Karena pemasangan APK sendiri ada aturan yang wajib ditaati,” tandasnya. (ira/mar)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img