.
Friday, December 13, 2024

KPU Batu

Pastikan KPPS Tak Punya Komorbid

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemilu tahun 2019 menjadi sejarah kelam dalam pesta demokrasi di Indonesia. Pasalnya sekitar 722 anggota penyelenggara pemilu ditingkatan adhoc, meninggal dunia dalam pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.

Tidak hanya itu, sebanyak 798 penyelenggara Pemilu dari berbagai daerah juga sakit setelah bertugas. Banyaknya petugas yang gugur dan sakit dikarenakan waktu istirahat yang tidak cukup dan mengidap komorbid.

Untuk Kota Batu sendiri, ada KPPS perempuan yang jatuh sakit. Bahkan anggota KPPS yang sedang dalam kondisi hamil tersebut harus kehilangan bayi yang dikandungnya karena sakit dan kelelahan.

Meninggalnya para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan adhoc ditingkat PPS dan PPK tentunya tidak boleh terulang dalam Pemilu 2024. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Batu Bidang Sosdiklih, Parmas dan SDM, Marlina SP MSi.

“Tidak Ingin peristiwa tersebut kembali terjadi lagi, KPU pusat telah membuat sebuah regulasi untuk mengantisipasi kecelakaan kerja Pemilu 2019. Aturan tersebut mensyaratkan calon anggota Badan adhoc tidak memiliki komorbid atau penyakit bawaan,” ujar Marlina kepada Malang Posco Media, Kamis (27/10) kemarin.

Artinya calon anggota adhoc harus sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika. Untuk apa saja komorbid yang dimaksud merujuk pada peraturan di Kemenkes RI.

“Jatuhnya korban juga sempat dirasakan di Kota Batu. Meskipun tidak sampai menelan korban jiwa KPPS, tapi berimbas pada salah seorang anggota KPPS perempuan yang tengah hamil jatuh sakit dan harus kehilangan bayi yang dikandungnya,” bebernya.

“Iya, dulu ada salah seorang KPPS yang dalam keadaan hamil tri semester pertama mengalami keguguran akibat kelelahan beberapa hari setelah menjalankan tugas di TPS,” seru Marlina.

Dengan adanya regulasi tersebut, KPU berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali pada Pemilu tahun 2024. Apalagi Pemilu dua tahun kedepan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.

“Karena Pemilu 2024 digelar serentak, maka beban kerja yang diemban oleh penyelenggara adhoc memang cukup berat. Sehingga kami rasa dengan aturan tersebut bisa benar-benar menekan adanya petugas yang sakit karema kelelahan,” pungkasnya. (eri/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img