MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Imbas kosongnya kantor Kelurahan Jodipan saat jam kerja hingga menghambat layanan kepada masyarakat beberapa waktu kemarin, Pemerintah Kota Malang mengambil langkah strategis agar kejadian itu tidak terulang. Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengungkapkan, pihaknya bakal memasifkan kembali adanya tim Satgas Sidak yang akan menyasar seluruh tempat layanan publik.
Hal tersebut disampaikan Erik usai memberikan pembinaan terhadap seluruh lurah dan camat di Kota Malang, yang digelar di Balai Kota Malang, beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya tim sidak ini memang sudah ada, tapi ini akan semakin dimasifkan. Jadi yang biasanya melakukan sidak satu minggu sekali, ini bisa setiap hari dilakukan sidak. Atau mungkin lebih sering dibandingkan sebelumnya,” tegas Erik.
Tim satgas sidak tersebut dikatakan Erik terdiri dari berbagai unsur, yakni dari Inspektorat Kota Malang, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Malang hingga Asisten 1 Setda Kota Malang. Tim inilah nanti yang akan datang sewaktu waktu ke tempat-tempat pelayanan, untuk kemudian melaporkan temuan-temuan dan kemudian ditindaklanjuti agar layanan tidak terhenti.
“Karena ada dalam menjaga sustainability layanan publik itu, ada hal-hal yang kami selalu mencoba memberikan motivasi, juga menjaga agar jangan sampai ada hal-hal yang terlanggar ataupun kemudian layanan publik tidak tersampaikan,” tambahnya.
Erik sendiri tidak memungkiri, dikumpulkannya seluruh lurah dan camat pada Senin siang kemarin itu akibat dari terganggunya masyarakat atas layanan yang sempat terhenti di Kelurahan Jodipan beberapa waktu lalu. Kegiatan itu, juga telah menjadi atensi dan perintah dari Pj Wali Kota Malang, yang notabene sejak awal telah berkomitmen memberikan layanan publik yang prima dan profesional kepada masyarakat.
Sekaligus, ia juga menghimpun informasi dari lapangan atau tingkat kelurahan, apakah ada aturan aturan yang masih perlu disempurnakan yang dirasa masih menyulitkan atau tumpang tindih di tingkat bawah. Termasuk sarana prasarana yang dibutuhkan dalam layanan publik.
“Kemudian, pelayanan publik ini tidak hanya regulasi, sarpras, tetapi juga perilaku sebagai aparatur. Bagaimana agar kami sebagai pemberi layanan kepada masyarakat ini bisa melayani dengan baik. Tetap tegas itu pasti, tapi sopan santun, etika, norma, itu terjaga,” sebutnya.
Kemudian juga pada aspek hubungan sosial masyarakat, pelayan publik harus bisa mengatur sebagai aparatur negara sekaligus manusia sosial. Misalnya seperti ada undangan nikah, duka cita dan sebagainya harus bisa menyiasatinya.
“Ini yang harus kami ingatkan bagaimana menjaga ‘balancing’nya (keseimbangannya). Jangan sampai kantor ditinggalkan dalam kondisi kosong, itu kan tidak etis, tidak benar,” tegas Erik.
“Kalau insiden terulang, maka kami akan menjalankan sanksi kepegawaian. Mulai dari peringatan, teguran, pemberian sanksi atau hukuman,” tandasnya. (ian/aim)